Notification

×

Iklan


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Kecam Intervensi Wartawan dalam Kasus Penembakan Pelajar GRO

Rabu, 04 Desember 2024 | 22:40 WIB Last Updated 2024-12-04T15:40:44Z

SEMARANG, (pituruhnews.com)Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras tindakan seorang wartawan yang diduga ikut mengintervensi proses penanganan kasus penembakan seorang pelajar berinisial GRO (17) oleh polisi. Dugaan intervensi ini terungkap melalui pengakuan seorang kerabat keluarga korban, berinisial S.


Kerabat keluarga menyebut, sehari setelah insiden penembakan yang menewaskan almarhum GRO, keluarga korban didatangi oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ditemani seorang wartawan berbadan gempal, pada Senin (25/11/2024) malam. Dalam pertemuan itu, keluarga diminta menandatangani surat pernyataan dan membuat video berisi pernyataan mengikhlaskan kematian almarhum, namun keluarga menolak karena merasa hal tersebut tidak sesuai fakta.


Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyatakan bahwa tindakan wartawan yang berupaya menutupi peristiwa kematian GRO adalah pelanggaran serius terhadap prinsip jurnalisme. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki kewajiban menyampaikan kebenaran tanpa intervensi atau kepentingan tertentu.


Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik


Menurut Aris, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia. Lebih lanjut, Pasal 18 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.


"Dalam kasus ini, mirisnya, pelanggaran tersebut justru dilakukan oleh seorang wartawan. Ini menciderai profesi jurnalis secara mendalam," tegas Aris.


Aris juga menyoroti pelanggaran kode etik jurnalis, termasuk kewajiban untuk tidak menyembunyikan informasi penting bagi publik, memberikan suara kepada pihak yang kurang berdaya, dan menghindari penyalahgunaan informasi untuk keuntungan pribadi.


Teguran untuk Jurnalisme di Semarang


Kasus ini disebut Aris sebagai tamparan keras bagi jurnalisme di Semarang. Ia mendesak para jurnalis untuk memegang teguh prinsip keberpihakan pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik. "Wartawan bukan Humas Polri. Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta tanpa tekanan atau manipulasi," tandasnya.


AJI Semarang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelanggaran semacam ini dan mengingatkan semua jurnalis agar tetap berpegang pada integritas profesi demi menjaga kepercayaan publik terhadap media.

×
Berita Terbaru Update