Notification

×

Iklan

Satresnarkoba Polres Purworejo Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Amankan Dua Pelaku

Sabtu, 01 Maret 2025 | 17:07 WIB Last Updated 2025-03-01T10:59:08Z

pers rilis
PURWOREJO, (pituruhnews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dan mengamankan dua pelaku di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Ismi, yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi delapan butir pil berwarna putih dengan logo "Y". Dalam interogasi, Ismi mengaku bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi yang beralamat di Gang Tegal, Kutoarjo.


Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SAW dan menemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil berwarna putih dengan logo "Y". Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa obat tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan maupun dikonsumsi sendiri.


Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 10 plastik klip berisi total 50 butir pil warna putih berlogo "Y".
  • Satu plastik klip berisi delapan butir pil berlogo "Y".
  • Satu tas selempang hitam merek "BERAK".
  • Satu bungkus rokok merek "Dunhill" warna hitam.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang beredar tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan. Pastikan obat yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak dibeli sembarangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Kapolres Purworejo.


Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat ilegal dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan di Kabupaten Purworejo.

Kontributor : Rohadi

×
Berita Terbaru Update