Notification

×

Iklan

Lintas Wilayah, Lintas Waktu: Polres Purworejo Ungkap Sindikat Curas dalam Tempo Kilat

Rabu, 23 April 2025 | 10:44 WIB Last Updated 2025-04-23T03:44:42Z

Konferensi pers Polres Purworejo
Purworejo, (pituruhnews.com)
– Aksi cepat dan terukur kembali ditunjukkan Polres Purworejo. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diungkap, dua pelaku berhasil dibekuk, dan keterlibatan mereka di berbagai wilayah pun terkuak.


Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/04) sore di Lobby Mapolres. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.


"Ini adalah bentuk respons cepat kepolisian terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu singkat, tim kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kapolres.


Korban dari aksi ini, Sdr. Sudir dan Sdri. Kusrini, tak hanya kehilangan uang tunai Rp3.000.000, namun juga mengalami trauma dan luka fisik. Salah satu pelaku menyerang menggunakan celurit sepanjang 110 cm yang dibeli secara online.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni AEJA bin CJA (18), warga Bantul, serta seorang remaja di bawah umur berinisial PJA bin W. Keduanya kini ditahan di dua tempat berbeda — AEJA di Polres Purworejo dan pelaku anak di Polres Kebumen karena keterlibatannya dalam kasus serupa di wilayah tetangga.


Pengungkapan ini menjadi bukti sinergi antar polres dalam menangani kejahatan lintas wilayah.


Selain kejadian di Purworejo, penyidikan juga mengarah pada aksi pelaku di dua tempat lain: Kabupaten Kebumen dan Kulonprogo. Modus yang digunakan pun serupa — membekali diri dengan senjata tajam, membuntuti korban, lalu merampas barang-barang berharga secara paksa.


Barang bukti yang berhasil disita:

  • Sepeda motor Honda PCX warna abu-abu

  • Celurit panjang 110 cm

  • Helm hitam bertuliskan “Starcross”

  • Sepasang sandal hitam merk Ando

Keduanya kini dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di luar rumah, khususnya pada malam hari. Ia juga menegaskan bahwa Polres Purworejo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran.


“Kejahatan tidak mengenal batas wilayah, dan penegakan hukum juga tidak boleh dibatasi. Kami akan terus bergerak, cepat, dan tegas,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update