![]() |
Tersangka Tindak Pidana Korupsi KPR Perumda BPR Bank Purworejo |
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo. Kasus ini melibatkan 14 nasabah yang membeli rumah melalui PT. Puriland Development Indonesia pada tahun 2019 hingga 2020.
Tersangka berinisial “II” diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, menyampaikan bahwa setelah dilakukan tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April 2025.
“Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Issandi.
Proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Purworejo. (lt)