Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Polres Purworejo Bongkar Kasus Pencurian Ternak, Lima Pelaku Diamankan

Jumat, 11 April 2025 | 20:53 WIB Last Updated 2025-04-11T13:54:00Z

Konferensi pers Polres Purworejo
Purworejo, (pituruhnews.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak milik warga. Lima orang pelaku, terdiri dari tiga dewasa dan dua anak di bawah umur, berhasil diamankan.


Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Jumat (11/4), mengungkapkan bahwa pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (3/3/2025), masing-masing sekitar pukul 00.30 WIB dan 06.00 WIB.


Lokasi pertama berada di kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo. Lokasi kedua adalah kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing. Penyelidikan juga mengarah pada dua lokasi kejadian lain di wilayah Kaligesing. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.


"Para pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran. Ada yang menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, dan mengambil hewan ternak dengan memotong tali pengikat," ujar Kapolres.

Ketiga pelaku dewasa diketahui berinisial FF (19), NFS (19), dan NA (19), yang berasal dari wilayah Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.


Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kelima pelaku ditangkap pada 14 Maret 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk melakukan aksi pencurian, serta dua unit telepon genggam milik pelaku.


"Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual di pasar hewan Grobogan kepada seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya," terangnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update