Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

RSUD RAA Tjokronegoro Perpanjang Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejari Purworejo

Selasa, 28 April 2026 | 18:27 WIB Last Updated 2026-04-28T11:27:02Z

RSUD RAA Tjokronegoro Perpanjang Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejari Purworejo

PURWOREJO – RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo kembali memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pelayanan kesehatan yang profesional dan sesuai koridor hukum melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (28/4/2026), di Aula RSUD RAA Tjokronegoro.


Kegiatan tersebut dihadiri Direktur RSUD RAA Tjokronegoro dr. Dony Prihartanto, M.P.H., Kabag Sekretariat Heru Agung Prastowo, S.Kep., Ns., MM., Kabid Pelayanan Anny Retno Priastuti, SKM., MM., Kabid Penunjang dr. Azkiyatun, Sp.KFR., serta jajaran dari Kejaksaan Negeri Purworejo.


Direktur RSUD RAA Tjokronegoro dr. Dony Prihartanto menyampaikan bahwa transformasi pelayanan kesehatan yang terus berkembang menuntut rumah sakit untuk mampu menjaga kualitas pelayanan dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum.


“Transformasi pelayanan kesehatan yang masif membawa dinamika tersendiri, sehingga jajaran RSUD Tjokronegoro dihadapkan pada berbagai aspek penting untuk menjaga kualitas pelayanan, termasuk aspek hukum,” ujarnya.


Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih berkualitas, berintegritas, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ia menjelaskan, kerja sama antara RSUD RAA Tjokronegoro dan Kejaksaan Negeri Purworejo telah terjalin sejak 2021 dan terus berlanjut. Perjanjian terbaru ini berlaku selama dua tahun, yakni 2026 hingga 2028.


dr. Dony juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Purworejo selama ini, khususnya dalam pendampingan berbagai kegiatan strategis rumah sakit.

“Pada 2025 lalu, banyak kegiatan terkait pengadaan dan konstruksi yang mendapat pendampingan dari Kejaksaan, sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Menurut Kajari, RSUD sebagai institusi layanan publik di bidang kesehatan memiliki tantangan kompleks, mulai dari pengadaan barang hingga pengaduan masyarakat terkait pelayanan.


“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis bagi RSUD Tjokronegoro,” tegasnya.


Ia menjelaskan, Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum, memastikan proyek strategis berjalan sesuai aturan, serta berperan sebagai mediator apabila terjadi sengketa hukum.


Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan jajaran RSUD dapat lebih fokus dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa kekhawatiran terhadap persoalan hukum.


“Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Purworejo,” pungkas Widi Trismono. (PN)

×
Berita Terbaru Update