Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image Image

Polres Purworejo Ungkap Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM, Korban Rugi Puluhan Juta

Rabu, 09 April 2025 | 17:45 WIB Last Updated 2025-04-09T10:46:39Z

Konferensi pers Polres Purworejo
Purworejo, (pituruhnews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM, yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dalam keterangan resmi pada Rabu (9/4/2025), Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satreskrim Purworejo yang bekerja sama dengan Polres Temanggung.

Kasus bermula dari laporan korban bernama Muji Agustina Astuti (MAA), yang kehilangan saldo sebesar Rp18.100.000 saat melakukan transaksi di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Purworejo, pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.


“Korban sempat mengalami kesulitan saat menarik uang. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu lain yang serupa,” ungkap AKBP Andry.


Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran. Ada yang berpura-pura menjadi pengguna ATM sambil mengintip dan menghafalkan PIN korban, ada yang memasang tusuk gigi untuk mengganjal slot kartu, dan ada yang bertugas menukar kartu serta menarik uang korban dengan kartu yang telah dikuasai.


Setelah melakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti, tim berhasil menangkap empat orang tersangka pada 22 Februari 2025. Dua pelaku ditahan di Rutan Polres Purworejo, yaitu DH bin T (36), warga Bekasi dan MR bin R (45), warga Pati. Dua lainnya, yakni YN bin S (45), warga Lampung Timur dan SWA bin S (35), warga Bekasi, ditahan di Polres Temanggung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut.


Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri milik pelaku, dan 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


AKBP Andry mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menggunakan ATM, terutama jika mengalami gangguan teknis atau melihat orang asing yang mencurigakan di sekitar lokasi.


“Jika menemui kejanggalan, segera lapor ke pihak bank atau kepolisian terdekat,” tegasnya.

Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

◎
Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
♪
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
▶
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update