Notification

×

Iklan

Kejaksaan Negeri Purworejo Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara Tindak Pidana

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:35 WIB Last Updated 2025-05-21T13:43:43Z

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Purworejo
Purworejo, (pituruhnews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (21/5/2025), sekitar pukul 09.30 hingga 10.10 WIB. Kegiatan ini digelar di halaman belakang Kantor Kejari Purworejo, Jl. Pahlawan No.01, Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.


Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hasnadirah, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan RI. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moril kepada masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo, dalam pelaksanaan hukum serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah dirampas negara.


“Jaksa sebagai pelaksana putusan wajib menjalankan seluruh isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik pidana badan, denda, maupun barang bukti,” ujar Kajari Hasnadirah.


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum yang melibatkan beberapa undang-undang, antara lain: UU Narkotika, UU Kesehatan, UU ITE, UU Darurat, UU Kepabeanan, dan beberapa undang-undang lainnya di luar KUHP.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:


  • Narkotika jenis sabu sebanyak 442,9205 gram

  • Minuman keras (miras) sebanyak 119 botol

  • Senjata tajam (sajam) sebanyak 16 bilah

  • Rokok ilegal sebanyak 8.740 slop (hanya sebagian yang dimusnahkan di tempat karena keterbatasan lokasi dan potensi polusi udara; sisanya akan dimusnahkan di tempat pembakaran milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)

  • Barang bukti lainnya sebanyak 185 item


Melihat banyak dan beragamnya barang bukti serta jumlah perkara, Kajari menilai bahwa tindak pidana di Kabupaten Purworejo cukup dinamis dan kompleks. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama meminimalisir tindak pidana dengan mengedepankan semangat “Guyub Rukun.”

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Hadir mewakili Bupati Purworejo yaitu Asisten I Sekda Kabupaten Purworejo, Drs. Bambang Susilo, serta Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, S.Sos. Dari unsur TNI hadir Pasi Intel Kodim 0708 Purworejo, Kapten Inf. Eko Setiawan yang mewakili Komandan Kodim. Dari unsur kepolisian hadir langsung Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, S.H., Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H., dan Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu K., S.Pd., M.A.P. Selain itu, hadir pula Panitera PN Purworejo Hari Kristiawan, S.H. yang mewakili Ketua PN, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purworejo Agus Widiyanto, S.IP., M.Si., Kasat Pol PP dan Damkar Budi Wibowo, S.Sos., M.Si., serta Kasi Penyidikan Bea Cukai Sasongko Dewanto yang mewakili Kepala Bea Cukai. Kegiatan ini juga diikuti oleh para Kepala Seksi, Kasubsi, dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Purworejo.


Kejaksaan Negeri Purworejo berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, demi terciptanya suasana yang aman dan tertib di Kabupaten Purworejo.

×
Berita Terbaru Update