Notification

×

Iklan

Polres Purworejo Bongkar Koperasi Ilegal Berkedok Simpan Pinjam, Empat Preman Ditangkap

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:02 WIB Last Updated 2025-05-29T00:03:06Z

konferensi pers Polres Purworejo
PURWOREJO, (pituruhnews.com) – Polres Purworejo berhasil mengungkap praktik premanisme berkedok koperasi simpan pinjam yang meresahkan masyarakat. Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan dalam penagihan utang yang tidak manusiawi.


Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Purworejo pada Rabu pagi (28/5/2025).


“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

 

Aksi kekerasan ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah warga bernama Tukirin di Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. Korban utama adalah Ria Andori Mayda yang saat itu didatangi oleh sejumlah orang terkait utang sebesar Rp600.000.

Namun, bukannya menagih secara prosedural, para pelaku—yang tergabung dalam koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan)—justru melakukan kekerasan. Nilai utang korban dibengkakkan hingga Rp7.000.000, dan korban mendapat penganiayaan serta ancaman fisik.


Tersangka utama, DNS (29) warga Yogyakarta dan MH (39) warga Purwokerto, melakukan pembentakan, pendorongan, hingga pemukulan terhadap korban. Kekerasan juga dialami oleh saksi bernama Sutopo yang mencoba melerai, namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka-luka. Bersama mereka, turut diamankan dua pelaku lainnya, yaitu DH (19) dan DP (37), yang keduanya merupakan warga Purworejo. DP diketahui sebagai pimpinan dari koperasi ilegal KSP DJS.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan dalam aksi penagihan.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini bisa mencapai 7 tahun penjara.


Kapolres Purworejo juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus kita lawan bersama,” pungkas AKBP Andry.

×
Berita Terbaru Update