Notification

×

Iklan

Polres Purworejo Ungkap Kasus Premanisme Bersenjata di Tiga Lokasi, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 31 Mei 2025 | 06:37 WIB Last Updated 2025-05-30T23:37:50Z

Konferensi Pers Polres Purworejo
Purworejo, (pituruhnews.com) Kepolisian Resor Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat dan terukur, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengungkap kasus premanisme bersenjata yang meresahkan warga di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purworejo.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/05) siang, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa aksi premanisme tersebut terjadi secara beruntun pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekitar pukul 03.00 hingga 03.30 WIB. Ketiga lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Grabag dan Ngombol, yakni Kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom di Desa Pasaranom, Kios Buah “Mamak Putri” di Jalan Daendels, Desa Wonoroto, serta Warung Makan “Sukar” di Desa Munggangsari.


Dalam aksinya, pelaku bertindak nekat dan membahayakan. Menggunakan sebilah celurit panjang, pelaku secara langsung mengancam dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Salah satu korban bernama Sudir bahkan mengalami luka serius akibat melawan saat diserang. Korban menderita luka robek di bagian kepala, perut, dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan datang ke warung menggunakan sepeda motor bersama rekannya, lalu salah satu dari mereka turun dan mengalungkan celurit ke leher korban sambil mengancam dan meminta uang. Setelah berhasil memperoleh uang tunai sekitar Rp3 juta, pelaku menyerang korban yang mencoba melawan, kemudian kabur ke arah barat.

Tanggapan cepat diberikan oleh Satgas Gakkum Polres Purworejo yang langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, keterangan saksi, serta bukti-bukti di lokasi kejadian. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap oleh tim kepolisian. Pelaku diketahui berinisial AEJ, seorang pemuda berusia 18 tahun yang berasal dari Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya demi kesenangan pribadi tanpa adanya motif ekonomi yang jelas atau dendam terhadap korban.


Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah celurit sepanjang 105 sentimeter, satu buah helm hitam bertuliskan “Starcross”, sepasang sandal merk Ando, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AA 2116 AJ, satu unit iPhone 11 berwarna hitam, serta sebuah dompet dan sejumlah uang tunai hasil kejahatan. Kapolres menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan bentuk premanisme murni yang sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi. Ia pun memberikan apresiasi kepada tim di lapangan yang telah bekerja keras dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.


Atas perbuatannya, AEJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal subsider, yaitu Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat menambah hukuman hingga 1 tahun penjara.


Kapolres Purworejo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila menjadi korban tindak premanisme atau kejahatan lainnya. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Purworejo akan selalu hadir di tengah masyarakat,” tegasnya.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Purworejo sigap dalam merespons setiap bentuk ancaman kamtibmas dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya. (ROH) 

×
Berita Terbaru Update