Notification

×

Iklan

Prinsip Bisnis yang Penting dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 03 Mei 2025 | 21:27 WIB Last Updated 2025-05-03T14:28:12Z
Opini oleh Agus Suparmin
Pemerintah berencana membentuk 80.000 lebih koperasi desa merah putih di seluruh Indonesia. Hal ini didukung dengan terbitnya intruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembuatan kopersi desa merah putih. Koperasi bisa berasal dari tiga model yaitu pembentukan baru, revitalisasi koperasi lama dan pengembangan koperasi yang sudah ada. Rencananya koperasi tersebut mempunyai minimal 7 macam usaha yang akan dilaksanakan seperti apotik, klinik, simpan pinjam, sembako, cold storage dan transportasi diwilayah desa.

Dilain pihak banyak orang yang mengkritisi akan kebijakan pembentukan koperasi desa merah putih tersebut. Pengamat menghawatirkan gagalnya koperasi seperti yang dialami KUD (Koperasi Unit Desa) pada masa pemerintahan orde baru. Beberapa faktor yang menjadi masalah koperasi karena prinsip etika bisnis diabaikan oleh pengurus koperasi seperti ketidakjujuran pengurus, profesionalitas yang lemah, sistem pengawasan yang lemah dari koperasi, dan manajemen secara asal-asalan. Sehingga membuat koperasi tidak bisa bertahan lama dan ditingkalkan masyarakat desa. Maka dari itu pentingnya prinsip etika bisnis sebagai pondasi yang harus dibuat dari awal pembentukan koperasi desa Merah Putih. Aspek etika bisnis adalah kunci untuk menjadikan kopersi dan unit usaha yang berkelanjutan. Prinsip etika bisnis yang perlu diperhatikan adalah :

1.   Transparansi
Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan anggota dan konsumen terhadap koperasi desa merah putih. Koperasi harus memberikan akses informasi  yang mudah dan penting mengenai operasional keuangan mereka. Hal ini mencakup laporan keuangan, kinerja, struktur organisasi, serta kebijakan dan prosedur yang diterapkan oleh koperasi. Transparansi juga berarti menghindari konflik kepentingan dan menyampaikan informasi dengan jujur dan terbuka kepada semua pihak yang terlibat terutama dengan seluruh anggota koperasi. Dengan adanya transparansi, anggota dan stakeholder koperasi dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan merasa yakin terhadap koperasi yang akan dibentuk di Desa.

2.   Keadilan
Semua warga desa berhak merasakan manfaat dari keberadaan Koperasi desa merah putih. Prinsip etika bisnis memastikan tidak ada pihak yang diistimewakan atau justru dirugikan dalam proses pengelolaan usaha yang koperasi jalankan. Dikarenakan tujuan adanya kopersi adalah kesejahteraan untuk warga masyarakat pedesaan.

3.   Kejujuran
Koperasi harus beroperasi dengan integritas tinggi dan menjunjung tinggi prinsip kejujuran dalam seluruh kegiatan mereka. Integritas melibatkan perilaku yang jujur, adil, dan bertanggung jawab, baik dalam hubungan internal maupun eksternal. Koperasi harus menghindari praktik-praktik bisnis yang curang atau menyesatkan, seperti memberikan informasi yang salah kepada konsumen atau melibatkan diri dalam praktik korupsi. Integritas juga berarti memenuhi komitmen dan janji yang telah dibuat kepada anggota dan konsumen.

4.   Keberlanjutan
Koperasi harus berkomitmen untuk mendukung bisnis yang berkelanjutan sosial dan kelestarian lingkungan selain menghasilkan keuntungan finansial. Koperasi dapat andil peran untuk mengapdosi energi terbarukan dan memiliki SOP yang ramah lingkungan.

5.   Prinsip Partisipasi Anggota
Partisipasi anggota adalah salah satu pilar utama dalam tata kelola koperasi yang baik. Anggota memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan koperasi dan berperan aktif dalam mengawasi operasional dan kinerja koperasi. Koperasi harus menciptakan mekanisme yang memungkinkan anggota untuk berpartisipasi, seperti rapat anggota, pemilihan pengurus, dan keterlibatan dalam pembuatan kebijakan. Partisipasi anggota juga berarti memberdayakan anggota dengan informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk berkontribusi secara efektif dalam koperasi.

6.   Tanggung jawab sosial
Koperasi harus memiliki tanggung jawab sosial terhadap anggota, karyawan, komunitas, dan masyarakat desa. Tanggung jawab sosial mencakup kontribusi yang positif kepada masyarakat, mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghormati hak asasi manusia. Koperasi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari operasional mereka dan berupaya untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif bagi masyarakat desa.

Etika bisnis adalah pondasi penting dalam Pembentukan koperasi Desa merah putih agar tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini tidak hanya membantu koperasi berkembang secara berkelanjutan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dapat diandalkan dan tahan terhadap berbagai tantangan zaman.

Oleh : Agus Suparmin (Mahasiswa S2 UPB Kebumen)
×
Berita Terbaru Update