Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Orang Tertemper Kereta Api Ganggu Perjalanan KA di Lintas Kutoarjo–Butuh

Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:45 WIB Last Updated 2025-08-15T05:45:46Z

evakuasi korban tertampar kereta api
PURWOREJO, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak beraktivitas atau berada di jalur rel kereta api, setelah terjadi insiden orang menemper kereta api pada Jumat (15/8) pukul 07.58 WIB di KM 476+5/6 hilir lintas Stasiun Kutoarjo–Butuh.


Akibat kejadian tersebut, perjalanan dua kereta api mengalami keterlambatan dengan total andil waktu 17 menit. KA 109 (Fajar Utama Yogya) relasi Yogyakarta–Pasarsenen mengalami keterlambatan 5 menit berhenti luar biasa (BLB) di Stasiun Butuh untuk pengecekan rangkaian. Sementara itu, KA 43 (Taksaka) relasi Yogyakarta–Gambir mengalami keterlambatan 12 menit BLB di Stasiun Kutoarjo untuk menunggu jalur aman.


Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian ini dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. KAI bersama pihak terkait segera melakukan penanganan di lokasi untuk memastikan jalur kembali aman dilalui.


Krisbiyantoro menjelaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan area steril yang hanya boleh digunakan untuk operasional perjalanan kereta api. Ia menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di jalur rel, termasuk berjalan, duduk, bermain, atau memotret. Pelanggaran terhadap larangan ini sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam keselamatan diri, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan kenyamanan penumpang.


Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.


PT KAI Daop 5 Purwokerto terus mengingatkan masyarakat untuk tidak berjalan, bermain, atau memotret di area rel kereta api, selalu mematuhi rambu-rambu keselamatan di perlintasan sebidang, serta meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api. Ajakan ini ditegaskan sebagai upaya bersama dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, yang merupakan tanggung jawab seluruh pihak.

Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update