Notification

×

Iklan

40 Warga Penerima Program Rumah Sub Inti Terima Sertipikat

Selasa, 10 Juni 2025 | 20:19 WIB Last Updated 2025-06-10T13:19:29Z

penyerahan sertipikat
PURWOREJO, (pituruhnews.com) – Setelah menanti sejak 1991, sebanyak 40 warga penerima Program Rumah Sub Inti (PRSI) di Kelurahan Keseneng akhirnya resmi menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang mereka tempati. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti, SH di Ruang Arahiwang Setda, Selasa (10/06/2025).


Program PRSI merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak awal 1990-an untuk membantu penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kabupaten Purworejo.


Selain penyerahan SHM PRSI, turut diserahkan pula Sertipikat Hak Pakai (SHP) untuk Gedung Diklat BKPSDM, Hotel Puri Mandiri, dan tanah eks bengkok Kelurahan Kledung Kradenan. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristianto, S.Kom., M.T., kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Dalam sambutannya, Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti, SH menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima sertipikat yang telah melalui proses panjang hingga akhirnya tuntas pada tahun ini.


“Alhamdulillah, proses pensertipikatan berhasil diselesaikan. Dengan adanya bukti kepemilikan tanah yang sah, saya berharap saudara-saudara dapat hidup lebih tenang,” ungkap Bupati.

 

Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah secara tertib, legal, dan akuntabel. Salah satu langkah strategis adalah melakukan sertifikasi seluruh aset pemerintah, guna memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, dan mendukung efisiensi pemanfaatan aset.


“Hari ini kita menyaksikan langkah konkret dari upaya tersebut. Saya berharap pengelolaan aset daerah ke depan bisa semakin tertib dan profesional, sehingga mendukung pelaksanaan program-program strategis,” tambahnya.

 

Apresiasi juga disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo atas kerja sama yang terjalin erat dengan Pemerintah Kabupaten dalam proses sertifikasi aset pemerintah dan masyarakat.


Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, S.Si., M.Acc., menjelaskan bahwa pada 23 September 2024 lalu, sebanyak 40 penerima PRSI telah menerima berita acara (BA) serah terima tanah dan bangunan dari Pemkab.


“Selanjutnya, Pemkab memfasilitasi proses sertifikasi. Setelah melalui sejumlah prosedur, pada 27 Mei 2025 terbitlah Sertipikat Hak Milik bagi para penerima PRSI di Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo,” jelas Anggit.

×
Berita Terbaru Update