![]() |
Audiensi bersama mahasiwa di gedung DPRD Kabupaten Purworejo |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Hasnadirah, menegaskan bahwa proses hukum kasus tersebut sudah berada di jalur penyelesaian. Namun, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memastikan besaran kerugian negara.
Hal itu disampaikan Hasnadirah dalam diskusi terbuka antara Pemkab Purworejo dan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Purworejo, Minggu (21/9/2025).
“Seperti yang sudah saya sampaikan pada pertemuan sebelumnya, sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan karena proses audit masih berjalan. Auditor sedang menganalisis berapa sebenarnya kerugian negara, apakah total loss atau hanya sebagian yang masih bisa diselamatkan,” jelasnya.
Menurutnya, hasil perhitungan tersebut sangat menentukan arah penanganan perkara. Kajari menegaskan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan tergesa-gesa tanpa dukungan fakta dan bukti yang kuat.
“Tidak serta-merta menjadikan seseorang tersangka. Kami harus teliti terkait fakta perbuatannya, alat bukti, hingga barang bukti. Kalau saya jadikan tersangka, benar tidak dugaan itu? Jadi butuh proses. Namun saya pastikan, perkara Minizoo ini insyaallah selesai dengan sempurna, dan tahun ini sudah bisa ada penetapan tersangka,” tegas Hasnadirah.
Ia menambahkan, pihaknya bekerja secara terbuka. Setiap perkembangan akan disampaikan, dan masyarakat dipersilakan melaporkan dugaan kejanggalan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Minizoo ini barang hampir jadi, tinggal menunggu waktu saja. Kasih kami waktu untuk menyelesaikannya. Kami tidak diam-diam menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Diskusi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, Kapolres Purworejo, sejumlah wakil ketua dan anggota DPRD. Selain kasus Minizoo, mahasiswa juga menyoroti berbagai persoalan lain di Purworejo, seperti perparkiran, pengelolaan pasar, hingga keberadaan Purworejo Plaza.