Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image Image

Demi Keadilan, PGRI Siap 6 Hari Kerja Jika Ada Perda yang Izinkan Guru Libur Saat Siswa Libur Semester

Sabtu, 29 November 2025 | 15:40 WIB Last Updated 2025-11-29T08:40:39Z
Demi Keadilan, PGRI Siap 6 Hari Kerja Jika Ada Perda yang Izinkan Guru Libur Saat Siswa Libur Semester/foto istimewa
PURWOREJO – Isu ketidakadilan dalam beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menyeruak di Kabupaten Purworejo. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat menyoroti adanya jurang perbedaan yang tajam antara hak libur guru dibandingkan dengan rekan-rekan mereka sesama ASN yang bekerja di instansi non-sekolah. Hal ini memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Kondisi ketimpangan ini dinilai oleh PGRI sebagai masalah yang sudah mengakar lama namun minim solusi. Sebagai bentuk protes yang nyata, PGRI Kabupaten Purworejo menyatakan sikap tegas, selaras dengan arahan PGRI Jawa Tengah, untuk menolak pemberlakuan sistem 6 hari kerja bagi guru karena dianggap memberatkan.

Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan, membedah disparitas tersebut dengan data perbandingan jam kerja. Menurutnya, mayoritas ASN di sektor lain sudah menerapkan sistem lima hari kerja, yang secara otomatis memberikan mereka waktu istirahat akhir pekan jauh lebih panjang jika diakumulasikan.

Irianto memberikan gambaran konkret mengenai perbedaan jumlah hari libur yang sangat mencolok tersebut. Pada Kamis (27/11/2025), ia mengungkapkan, “ASN yang lain itu lima hari kerja, jadi liburnya bisa sampai sekitar 40 hari dalam setahun. Ditambah hak cuti 12 hari. Sementara guru, hak cuti 12 hari saja sering tidak bisa dinikmati penuh” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irianto menepis anggapan masyarakat awam bahwa guru otomatis libur panjang saat sekolah memasuki masa libur semester. Kenyataannya, para guru tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk menyelesaikan berbagai tuntutan administrasi dan kewajiban lainnya, sehingga waktu istirahat mereka tergerus.

Mengenai realita di lapangan saat siswa tidak bersekolah tersebut, Irianto menjelaskan, “Anak-anak libur, guru tetap masuk karena ada piket dan tugas-tugas lainnya. Jadi waktu libur guru itu sangat terbatas” tambahnya.

Kekhawatiran PGRI semakin memuncak dengan adanya wacana atau penerapan kembali kebijakan enam hari sekolah. Irianto menilai kebijakan ini akan memperparah ketidakadilan, karena selisih jam kerja antara guru dan ASN instansi lain akan semakin melebar signifikan setiap minggunya.

Irianto menekankan dampak akumulatif dari kebijakan tersebut yang sangat merugikan waktu istirahat guru. Ia menegaskan, “Kalau enam hari sekolah, berarti dalam satu minggu saja sudah ada selisih satu hari dengan ASN lain. Kalau dikalikan satu tahun, bisa puluhan hari. Ini tentu tidak adil.”

Oleh karena itu, PGRI mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk mengkaji ulang kebijakan ini dengan prinsip keadilan. Jika sekolah 6 hari tetap berjalan, harus ada kompensasi berupa aturan libur yang fleksibel bagi guru saat siswa libur, misalnya dengan tidak mewajibkan kehadiran penuh.

Irianto menawarkan solusi teknis agar sekolah tetap terjaga tanpa mengorbankan hak libur guru, “Kalau siswa libur, guru juga semestinya bisa libur. Bisa diatur dengan sistem piket bergantian, agar tidak semuanya masuk.”

Menutup pernyataannya, Irianto berharap ada payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak guru agar tidak semakin tertinggal dari ASN lainnya. "Kami berharap ada perubahan atau perda yang mengatur tentang ini," tutupnya.

Kontributor : Syukron
×
Berita Terbaru Update