Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image Image

DPRD Purworejo Gelar Paripurna Pemberhentian H Fran Suharmaji, Hj Nani Astuti Siap Jalani Proses PAW

Selasa, 11 November 2025 | 07:15 WIB Last Updated 2025-11-11T00:15:00Z

DPRD Purworejo Gelar Paripurna Pemberhentian H Fran Suharmaji, Hj Nani Astuti Siap Jalani Proses PAW
PURWOREJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Paripurna yang sarat makna pada Senin (10/11), menandai secara resmi pemberhentian salah satu pimpinan terbaiknya, almarhum H Fran Suharmaji, SE, MM. Rapat ini digelar sebagai bentuk penghormatan terakhir sekaligus langkah konstitusional pasca-meninggalnya beliau, membuka lembaran baru bagi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan segera menempatkan Hj Nani Astuti di kursi legislatif.


Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Purworejo ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohman, S.Sos, didampingi oleh Estri Utami Setyowati, ST, serta dihadiri lengkap oleh para anggota dewan dan jajaran sekretariat. Rohman dalam sambutannya menekankan bahwa pelaksanaan rapat ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab lembaga legislatif dalam mematuhi ketentuan perundang-undangan dan tata tertib dewan.


“Kita semua merasakan kehilangan yang mendalam. Almarhum H Fran Suharmaji adalah sosok yang santun, memiliki dedikasi tinggi, dan berintegritas,” ujar Rohman dengan nada haru. Ia menambahkan bahwa kepergian almarhum merupakan duka tak hanya bagi internal DPRD, tetapi juga bagi seluruh masyarakat dan Kabupaten Purworejo secara keseluruhan.

Sesuai mekanisme kelembagaan, Rohman menjelaskan bahwa setiap anggota atau pimpinan dewan yang berhenti sebelum masa jabatan berakhir, wajib diusulkan pemberhentiannya melalui rapat paripurna. Keputusan ini, yang disetujui bulat oleh seluruh anggota yang hadir, selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo, memastikan semua proses berjalan sesuai koridor hukum.


Tahapan selanjutnya adalah pengisian kekosongan kursi wakil ketua yang ditinggalkan. Almarhum Fran Suharmaji merupakan politisi andal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berdasarkan ketentuan PAW, kursi tersebut akan segera diisi oleh Hj Nani Astuti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo sendiri telah memberikan surat jawaban resmi kepada DPRD, menguatkan legitimasi proses penggantian antar waktu ini.


Dengan disegerakannya proses Pergantian Antar Waktu dan masuknya Hj Nani Astuti, DPRD Purworejo berharap kinerja institusi dapat kembali optimal. Transisi ini vital untuk memastikan fungsi utama dewan legislasi, anggaran, dan pengawasan terus berjalan efektif tanpa hambatan, demi kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Purworejo.

×
Berita Terbaru Update