Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image Image

Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Penipuan Investasi Bodong New World Sport (NWS)

Jumat, 21 November 2025 | 07:00 WIB Last Updated 2025-11-21T00:00:00Z

Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Penipuan Investasi Bodong New World Sport (NWS)
Kebumen – Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi berkedok perusahaan New World Sport (NWS). Hal ini disampaikan Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Kamis, 20 November 2025.


Dalam pemaparan tersebut Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, yang menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah indikasi kuat terkait praktik investasi tanpa izin dan dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.


Perempuan Berinisial N Ditahan

Tersangka berinisial N, 29 tahun, warga Kecamatan Klirong, tampak tertunduk saat diperlihatkan kepada awak media. Ia diketahui berperan sebagai leader lokal NWS yang aktif merekrut anggota, membimbing alur transaksi, serta menyampaikan janji-janji keuntungan kepada para calon investor.

“Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin mengendalikan sistem maupun aliran dana,” jelas Kapolres.


Hingga saat ini, 83 orang telah membuat laporan, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Banyaknya warga yang menjadi korban diduga akibat bujuk rayu tersangka yang menyebut NWS sebagai investasi aman dengan keuntungan besar dan jaminan pengembalian modal penuh.


Awal Mula Kasus Terbongkar

Kasus NWS mencuat setelah para anggota tak bisa lagi menarik keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS tiba-tiba tidak bisa dibuka. Puluhan anggota yang resah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan No. 56, Desa Muktisari, hingga akhirnya polisi mulai melakukan penyelidikan.


Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik: menjanjikan profit besar dalam waktu singkat. N bahkan menggelar pertemuan-pertemuan dan acara tasyakuran sebagai strategi untuk menarik anggota baru.


“Contoh iming-imingnya, investasi Rp 15 juta bisa menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Tawaran seperti ini membuat banyak warga terlena,” terang Kapolres.


Jejak Awal NWS yang Diikuti Tersangka

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengenal NWS saat masih menjadi TKW di Taiwan. Ia menemukan tautan grup NWS melalui pencarian di internet dan kemudian dihubungi seorang pengguna bernama Kelly Carcia yang mengaku dari Singapura.


Melihat peluang keuntungan, tersangka pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai membuka jaringan anggota di Kebumen. Tak butuh waktu lama, jumlah anggota yang ia rekrut melesat hingga ribuan orang. Bahkan, sebuah kantor NWS resmi dibuka pada 7 September 2025.


Namun, penyelidikan mengungkap bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka juga mengaku sudah mengetahui hal tersebut sejak Februari 2025, tetapi tetap melanjutkan aktivitas karena desakan dari pihak yang disebut “manager” serta keuntungan pribadi yang ia dapatkan.


Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti seperti telepon seluler, sepeda motor, perangkat elektronik, serta barang-barang yang diduga digunakan sebagai hadiah promosi. Total korban diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.


Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri adanya jaringan atau aktor lain yang mengoperasikan sistem investasi bodong NWS.


Imbauan Kepolisian

Polres Kebumen mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada penawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Kapolres menegaskan pentingnya memeriksa legalitas perusahaan melalui OJK sebelum menempatkan dana.


“Selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal dan menjanjikan profit besar dalam waktu cepat,” pungkas Kapolres.


Kontributor : Luthfi

×
Berita Terbaru Update