![]() |
| Wajah Becak Listrik bantuan Prabowo Subianto di Purworejo. (PituruhNews.com/Istimewa) |
PURWOREJO – Program bantuan becak listrik untuk tukang becak lansia di Kabupaten Purworejo segera memasuki tahap penyaluran. Pemerintah Kabupaten Purworejo memastikan perannya sebagai fasilitator agar bantuan tersebut dapat diterima secara tepat sasaran oleh para penerima manfaat.
Bantuan becak listrik ini merupakan program sosial Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diprioritaskan bagi tukang becak asli Purworejo yang telah berusia minimal 55 tahun.
“Becak listrik ini adalah bantuan dari Presiden Prabowo Subianto melalui Yayasan GSN. Bantuan ini wajib diberikan kepada tukang becak asli warga Kabupaten Purworejo yang telah berusia minimal 55 tahun,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Yudhie menambahkan, GSN merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang dibentuk Presiden Prabowo pasca Pemilu 2024. Organisasi ini bertujuan memperkuat pembangunan nasional, mempererat persatuan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial.
Terkait penyimpanan sementara, becak listrik ditempatkan di Gedung Kesenian Purworejo. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai aman, tertutup, dan memiliki penjagaan yang memadai.
“Gedung kesenian dipilih karena tertutup, aman dari cuaca, dan ada penjagaan,” jelas Yudhie.
Untuk penyerahan kepada para tukang becak yang berhak menerima, Yudhie menyampaikan bahwa proses distribusi direncanakan berlangsung pekan depan. Namun, kepastian hari dan tanggal masih menunggu instruksi dari pimpinan pusat yayasan.
“Hari dan tanggal penyerahan masih menunggu arahan dari pusat. Prinsipnya, kami siap memfasilitasi agar bantuan ini dapat tersalurkan dengan lancar dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Purworejo berperan sebagai fasilitator, memastikan seluruh proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak yayasan.
Kontributor: Luthfi
Editor: Am
