![]() |
| Pemkab Purworejo Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana |
Penandatanganan PKS tersebut sebelumnya didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi, yang kemudian dilanjutkan dengan PKS antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah kabupaten/Kota.
Pidana Kerja Sosial merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Pidana Kerja Sosial adalah sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. Nantinya tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH dalam hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten siap bersinergi dan kolaborasi dalam mengawal implementasi KUHP nasional tersebut.
Menindaklanjuti PKS tersebut, Pemkab Purworejo juga telah menyiapkan langkah strategis, dengan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang tentang Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2025.
Dengan langkah startegis yang terstruktur ini, Pemkab Purworejo berkomitmen memastikan pidana kerja sosial berjalan dengan baik dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Kontributor : Bagus Burham
Editor : Luthfi
Editor : Luthfi

