![]() |
| Penyerahan Cendra Mata Oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. |
PURWOREJO – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Regulasi ini menjadi payung kebijakan nasional dalam upaya mencegah kekerasan dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa aturan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik. Sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang tumbuh yang bebas dari rasa takut dan tekanan.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa satuan pendidikan harus terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis.
“Praktik perundungan, diskriminasi, dan tindakan yang menghambat kenyamanan belajar anak menjadi perhatian utama pemerintah,” kata Abdul Mu’ti.
Selain aspek keamanan, kenyamanan lingkungan belajar juga menjadi fokus kebijakan. Sekolah didorong menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan ramah anak agar proses pembelajaran berlangsung optimal. Pemerintah juga terus memperbaiki kualitas infrastruktur pendidikan melalui program revitalisasi sekolah di berbagai daerah.
Peraturan ini mendorong sekolah membangun budaya saling menghargai di antara warga sekolah. Guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik diharapkan memiliki kepekaan terhadap potensi kekerasan dan berani melakukan pencegahan sejak dini.
Pemerintah menilai lingkungan sekolah yang aman dan nyaman berpengaruh langsung terhadap kualitas pembelajaran. Anak-anak yang merasa aman akan lebih fokus belajar dan berkembang sesuai potensi masing-masing.
Kebijakan ini sejalan dengan program penguatan karakter yang tengah dijalankan pemerintah. Pembiasaan nilai-nilai positif di sekolah diharapkan membentuk karakter peserta didik yang berakhlak dan berdaya saing. Pemerintah daerah diminta aktif mendukung implementasi peraturan ini melalui regulasi daerah, pengawasan, serta pendampingan sekolah.
Melalui peraturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia unggul.
Kontributor: Luthfi
Editor: TIM PN
