Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Sekolah Swasta Sudah "Full" Kuota, Ini Aturan untuk SPMB Sekolah Negeri

Senin, 26 Januari 2026 | 23:17 WIB Last Updated 2026-01-26T16:17:50Z

 

Ilustrasi SPMB

PITURUH – Kontradiksi pelaksanaan penerimaan murid baru mulai terlihat di lapangan. Di saat sekolah-sekolah swasta telah gencar melakukan penjaringan siswa sejak akhir tahun lalu, sekolah negeri masih terikat aturan formal. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang diterbitkan 16 Januari 2026, pemerintah baru menetapkan kerangka dasar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027.


Fenomena ini nampak nyata di MI Takhasus Ma’arif NU Prapagkidul Pituruh. Mengutip dari media sosial resminya, sekolah tersebut dilaporkan telah berhasil menjaring siswa sebanyak kuota empat kelas sejak memulai pendaftaran pada November tahun lalu. Saat ini, mereka hanya tinggal memenuhi sedikit sisa bangku untuk mencapai target maksimal, menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan swasta yang bergerak lebih awal.


Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan Sekolah Dasar Negeri yang harus patuh pada regulasi pemerintah pusat. Dalam SE terbaru, Direktur Jenderal Gogot Suharwoto menegaskan bahwa petunjuk teknis (Juknis) SPMB dari pemerintah daerah paling lambat baru ditetapkan pada Februari 2026. Secara praktis, proses pendaftaran sekolah negeri diprediksi baru akan dibuka pada bulan Juni, sesuai kalender akademik tahun ajaran baru.



Kesenjangan waktu pendaftaran ini menimbulkan kekhawatiran bagi pengelola sekolah negeri. Banyak pihak berharap sekolah dasar negeri tetap mendapatkan porsi siswa yang layak, mengingat tren jumlah siswa baru di sekolah dasar negeri yang terus menurun dari tahun ke tahun. Padahal, melalui SE Nomor 0301 ini, pemerintah telah meminta pemerintah daerah untuk menghitung daya tampung secara cermat berdasarkan sebaran domisili calon murid guna menjamin hak pendidikan setiap anak.


Sesuai aturan pusat, SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 akan menggunakan empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Menariknya, pada jalur prestasi jenjang SMP dan SMA kini diperbolehkan menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi melalui pemantauan data jumlah murid per rombongan belajar di aplikasi Dapodik agar tidak terjadi kelebihan kapasitas.


Sebagai langkah antisipasi bagi siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri, SE ini memerintahkan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran mereka ke sekolah negeri terdekat lainnya atau ke sekolah swasta yang masih memiliki daya tampung. Upaya ini dilakukan untuk menjamin setiap anak mendapatkan layanan pendidikan bermutu sesuai amanat undang-undang.


Kontributor: Sukron 

Editor: TIM PN

×
Berita Terbaru Update