Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Mahasiswa PMII Purworejo Desak Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Mini Zoo Purworejo

Senin, 02 Februari 2026 | 23:01 WIB Last Updated 2026-02-02T16:01:32Z

 

Masa Aksi PMII Purworejo di depan gedung Kejaksaan. 

PURWOREJO – Desakan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Mini Zoo kembali bergema di Purworejo. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Purworejo turun ke jalan dan menggelar aksi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Senin (2/2/2026).


Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan sekaligus tuntutan agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang hingga kini belum menemui kejelasan.


Ketua PC PMII Purworejo, Fatkhu Rohman, dalam orasinya menyampaikan bahwa Kejaksaan sebelumnya telah berjanji akan menetapkan tersangka pada akhir tahun 2025.


“Kami datang untuk menagih janji Kejaksaan. Janji penetapan tersangka yang disampaikan kepada publik pada akhir 2025 sampai hari ini belum terbukti. Jangan sampai ini hanya menjadi angin surga bagi masyarakat,” tegasnya.


Dalam aksinya, PMII juga menyoroti kondisi proyek Mini Zoo yang saat ini terbengkalai. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dinilai gagal memberikan manfaat bagi masyarakat dan justru menjadi simbol buruknya tata kelola pembangunan daerah.


“Mini Zoo hari ini bukan lagi tempat wisata, tetapi monumen kegagalan pembangunan di Purworejo. Uang rakyat ditanam di sana, namun hasilnya mangkrak. Kami mempertanyakan apakah proyek ini sejak awal sarat kolusi, nepotisme, atau kesalahan dalam proses tender,” ujarnya.


Selain menuntut kejelasan kasus Mini Zoo, massa PMII turut menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam survei tersebut, skor integritas Kabupaten Purworejo tercatat menurun drastis menjadi 71,84.


“Skor 71,84 bukan sekadar angka, tetapi potret rusaknya mentalitas birokrasi. Ketika integritas rendah, rakyat hanya mendapat sisa-sisa pembangunan yang tidak memberi manfaat,” tambah Fatkhu Rohman.


Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Purworejo, Anthony Rhomadona, S.H., didampingi Plh Kasi Tindak Pidana Khusus, Endah Purwaningsih, menyatakan pihaknya mendukung penyampaian aspirasi mahasiswa dan berkomitmen menuntaskan penanganan kasus Mini Zoo.


“Kami mendukung gerakan ini dan aspirasi yang disampaikan kami tampung sepenuhnya. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara Mini Zoo dan akan menjelaskan ke publik hasil audit pada tahap akhir nanti,” kata Anthony.


Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena masih memerlukan kelengkapan alat bukti, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) oleh auditor yang berwenang.


“Kami harus sangat berhati-hati. Penetapan tersangka tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa alat bukti yang kuat, agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. Apalagi dengan adanya penerapan KUHP baru, kehati-hatian menjadi hal yang mutlak,” jelasnya.


Anthony juga mengungkapkan bahwa terjadi dinamika dalam proses audit, termasuk pergantian lembaga auditor.


“Permohonan audit kami ajukan sejak Agustus 2025. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap akhir. Waktu perhitungan bisa memakan waktu tiga hingga empat bulan, tergantung pada bahan dan temuan di lapangan,” tambahnya.


Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan dan Kejaksaan berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik setelah tahapan penyidikan rampung.


Kontributor: Luthfi 

Editor: TIM PN

×
Berita Terbaru Update