![]() |
| PKB Desak Pemprov Jateng Tinjau Ulang Pajak Kendaraan, Respons Seruan Stop Bayar Pajak |
PURWOREJO – Seruan “stop bayar pajak” kendaraan bermotor yang viral di media sosial memantik respons dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Tengah. PKB mendesak Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Kepala Bapenda Jateng Muhammad Masrofi untuk segera mengkaji ulang kebijakan pajak kendaraan bermotor yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PKB, Muhaimin, menyampaikan bahwa polemik ini harus disikapi secara proporsional dan berbasis data. Ia menegaskan bahwa persepsi kenaikan pajak sebenarnya muncul karena berakhirnya program diskon yang sebelumnya diberikan pemerintah provinsi.
“Pada dasarnya pajaknya tidak naik. Namun karena sebelumnya ada diskon, ketika diskon itu selesai, masyarakat merasa seolah-olah terjadi kenaikan,” jelas Muhaimin, Senin (16/2/2026).
Meski demikian, PKB tetap mendorong adanya evaluasi menyeluruh. Menurut Muhaimin, pemerintah provinsi perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, jangan sampai kebijakan pajak justru menambah beban masyarakat. Pemerintah provinsi perlu mencari formulasi yang lebih adaptif, termasuk opsi-opsi terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa menekan warga,” ujarnya.
Muhaimin menambahkan bahwa evaluasi bukan berarti meniadakan kewajiban pajak, melainkan menyesuaikan kebijakan dengan daya beli masyarakat serta memastikan komunikasi publik berjalan efektif. Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar tidak muncul narasi menyesatkan.
Terkait seruan “stop bayar pajak”, Muhaimin menilai langkah tersebut tidak bijak.
“Pendapatan negara dan daerah ditopang oleh pajak. Kalau semua orang berhenti membayar pajak, tentu dampaknya sangat besar terhadap pelayanan publik dan pembangunan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa terganggunya penerimaan pajak dapat berimplikasi luas, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga stabilitas ekonomi daerah. Karena itu, Muhaimin mengajak masyarakat tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan undang-undang, sembari menyampaikan kritik secara konstruktif.
“Pajak sudah diatur dalam undang-undang dan menjadi kewajiban warga negara. Silakan menyampaikan kritik, itu bagian dari demokrasi yang sehat. Tetapi kewajiban tetap harus dijalankan,” pungkasnya.
Kontributor: Luthfi
Editor: TIM PN
