![]() |
| Pengumuman |
JAKARTA, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, secara resmi mengeluarkan surat edaran bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 mengenai kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran mendatang. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas penataan struktur organisasi baru dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Dalam surat tersebut, setiap instansi diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi masing-masing. Penyusunan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta beberapa Peraturan Pemerintah terkait manajemen PNS dan PPPK. Penataan ini dianggap krusial karena adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berdampak langsung pada komposisi kebutuhan pegawai di lapangan.
Ada empat pertimbangan utama yang harus diperhatikan oleh instansi dalam menyampaikan usulan tersebut. Pertama, usulan harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan _tenaga pendidikan dan kesehatan_. Kedua, usulan jabatan harus mendukung program prioritas nasional. Ketiga, jabatan yang diusulkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keempat, memperhatikan peta jabatan serta jumlah pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2026.
Menteri PANRB menekankan bahwa penyampaian usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2026 ini harus dilakukan secara digital. Seluruh instansi diminta mengunggah rincian usulan mereka melalui aplikasi e-formasi pada tautan resmi yang telah disediakan. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pendataan kebutuhan pegawai secara nasional di bawah pengawasan langsung Kementerian PANRB.
Pemerintah menetapkan batas waktu yang cukup ketat bagi instansi untuk menyelesaikan proses pengusulan ini. Seluruh data kebutuhan harus sudah masuk ke sistem paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026. Tenggat waktu ini diberikan agar kementerian memiliki waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi dan menetapkan formasi sebelum tahapan pengadaan ASN dimulai secara resmi.
Peringatan tegas juga dicantumkan dalam surat tersebut bagi instansi yang terlambat. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan instansi tidak menyampaikan usulan, maka Kementerian PANRB menyatakan bahwa instansi tersebut dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN untuk tahun anggaran 2026. Selain itu, ditegaskan pula bahwa seluruh layanan dalam proses ini tidak dipungut biaya, dan masyarakat diminta melapor melalui kanal SP4N-LAPOR jika menemukan indikasi pungutan liar.
Kontributor: Sukron
Editor: TIM PN
