![]() |
| Anggota Polres Menunjukkan Barang Bukti Sajam. |
KEBUMEN – Jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS), Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, pada awal Januari 2026.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Satreskrim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit.
“Mereka adalah AN (21), AA (19), dan AH (18). Kami juga menyita senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” jelas Kapolres, Kamis (26/3/2026).
Aksi begal terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB, menimpa korban Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya yang sedang dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta. Saat melintas di wilayah Mirit, pasangan tersebut dibuntuti tiga orang berboncengan sepeda motor Honda PCX merah. Dua pelaku membawa senjata tajam jenis crobek dan mengancam korban. Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp50 ribu. Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke arah barat.
Korban kemudian melanjutkan perjalanan dan meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto sebelum melapor ke Polsek Mirit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta senjata tajam.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Kontributor: Luthfi
Editor: TIM PN
