Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Polres Purworejo Tangkap Pria Bawa Bahan Mercon di Bruno

Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:46 WIB Last Updated 2026-03-28T01:46:37Z

 

Wakapolres Purworejo: Tidak Ada Toleransi Peredaran Bahan Peledak Ilegal

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo bertindak tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Polres Purworejo mengungkap penangkapan seorang pria berinisial RJ (38) yang kedapatan membawa bahan pembuatan mercon di Kecamatan Bruno.


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.


Insiden ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Plipiran. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan RJ, seorang wiraswasta asal Desa Gowong, pada Minggu (22/2/2026).


Tersangka ditangkap di depan SD Negeri Plipiran saat membawa barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.


Kompol Nana menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat ledakan mercon.


“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan segera meringkus pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon ini guna menjamin keamanan masyarakat,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan peledak karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukum.


Atas perbuatannya, RJ kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Sebagai langkah jangka panjang, Polres Purworejo berkomitmen menggencarkan edukasi melalui media sosial dan siaran radio untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya mercon.


Kontributor: Luthfi

Editor: TIM PN

×
Berita Terbaru Update