Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Penyuluh Agama Bayan Cetak Sejarah, 43 SK UPZ Resmi Terbit

Kamis, 12 Maret 2026 | 20:57 WIB Last Updated 2026-03-12T13:57:33Z

 

Sinergi Penyuluh Agama dan KUA, UPZ Merata di Kecamatan Bayan

PURWOREJO – Momentum bersejarah tercipta di Kecamatan Bayan pada Selasa (10/3/2026) dengan diserahkannya 43 SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) secara serentak. Penyerahan dilakukan di Pendopo Khasnu Sambeng Bayan, menandai pemerataan pembentukan UPZ di seluruh 26 desa se-Kecamatan Bayan.


Pembentukan UPZ mencakup berbagai tingkatan, mulai dari UPZ Desa, UPZ Masjid, hingga UPZ Mushola. Keberhasilan ini diprakarsai oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bayan yang intensif melakukan sosialisasi dan pendampingan di lapangan.


Salah satu penyuluh, Puji Astuti, S.Sy, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.


“Alhamdulillah, tugas pembentukan UPZ ini telah kami selesaikan dan SK sudah diterbitkan tepat di bulan Ramadhan ini. Ini bagian dari tupoksi kami sebagai tangan panjang Kementerian Agama berkolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Purworejo,” tuturnya.


Kepala KUA Kecamatan Bayan, Marmeni, S.Hi., memberikan apresiasi atas dedikasi tim penyuluh.


“Berkat kerja keras mereka, pembentukan UPZ di Kecamatan Bayan kini sudah merata. Ini adalah bentuk pengabdian nyata kepada umat,” ujarnya.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Purworejo, H. Khamid, S.Pd.I., yang secara simbolis menyerahkan SK kepada perwakilan pengurus. Ia menegaskan peran strategis UPZ sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam pengelolaan zakat.


Ketua UPZ Desa Bayan, Arief Budianto, memberikan testimoni positif atas kerja para penyuluh.


“Kami sangat mengapresiasi penyuluh yang rela turun langsung menjemput bola ke desa-desa. Dengan adanya UPZ resmi, masyarakat kini memiliki wadah tepat untuk berkonsultasi mengenai zakat, infak, dan sedekah (ZIS),” ungkapnya.


Dengan capaian ini, Kecamatan Bayan menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara penyuluh agama, KUA, dan BAZNAS mampu memperkuat sistem pengelolaan zakat secara merata dan legal di tingkat desa.


Kontributor: Luthfi 

Editor: TIM PN

×
Berita Terbaru Update