![]() |
| Dion Agasi Pastikan THR Perangkat Desa Sesuai Anggaran Daerah |
KUTOARJO – Isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa menjadi perhatian dalam kegiatan ramah tamah Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi bersama insan pers di Rumah Dinas Wakil Bupati, Jumat (13/3/2026). Dalam kesempatan itu, Dion menegaskan bahwa pada tahun 2026 THR belum bisa diberikan menjelang Idul Fitri, melainkan baru dapat dicairkan pada pertengahan tahun.
“Di tahun 2026 ini baru bisa kita berikan pada pertengahan tahun. Mudah-mudahan pada tahun berikutnya sudah bisa diberikan sebelum momen Idul Fitri,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan mengenai THR telah diatur dalam undang-undang dengan ketentuan maksimal sebesar satu kali gaji. Besaran THR diperkirakan berkisar Rp500 ribu hingga Rp900 ribu, tergantung jabatan masing-masing perangkat desa. Namun, pemberian penuh belum dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran daerah.
“Jumlah perangkat desa di Kabupaten Purworejo sekitar 5.000 orang. Karena itu, pemberian THR harus disesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada,” tambah Dion.
Selain membahas THR, Dion juga menyinggung fenomena sound horeg yang kerap muncul saat malam takbiran. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang secara tegas, namun mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati sesama warga.
“Kami berharap masyarakat bisa saling menjaga dan saling menghormati. Silakan merayakan kemenangan malam takbiran, tetapi dilakukan sewajarnya agar tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Kontributor: Luthfi
Editor: TIM PN
