![]() |
| PMII Desak Pengusutan Tuntas, Tiga Tersangka Kasus Mini Zoo Purworejo Resmi Ditahan |
Purworejo — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo terus menuai sorotan. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Purworejo mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Ketua PC PMII Purworejo, Fatkhu Rohman, menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat.
“Penetapan tersangka bukanlah akhir, melainkan awal dari pengungkapan yang lebih besar,” tegasnya.
PMII menilai, pengusutan kasus harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Mereka juga mendorong Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana guna memastikan tidak ada pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
“Penelusuran aliran dana harus transparan dan menyeluruh, agar tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum,” lanjutnya.
Selain itu, PMII mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang lebih tinggi, mereka meminta agar hal tersebut diungkap tanpa kompromi.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” imbuhnya.
Desakan ini merupakan kelanjutan dari aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar PMII di depan Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, sebagai bentuk tekanan moral agar penanganan kasus dilakukan secara serius dan transparan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Purworejo telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara ini pada Senin (30/3/2026), setelah melalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan sejak awal 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yakni AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H sebagai direktur penyedia jasa, serta WH sebagai konsultan pengawas.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mini Zoo,” jelasnya.
Ia menambahkan, para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026.
Proyek Mini Zoo yang awalnya dirancang sebagai ikon wisata daerah tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp9,69 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo tahun 2023. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sehingga proyek tidak selesai sesuai rencana.
“Ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang melibatkan pelaksana, konsultan pengawas, serta PPK,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6.531.597.744,99.
Kini, kasus Mini Zoo menjadi perhatian publik luas. Berbagai elemen masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab di balik proyek bermasalah tersebut.
Kontributor : Luthfi
Editor : Tim PN
