![]() |
| Polres Purworejo Bongkar Aksi Curanmor di Bayan, Pelaku Dibekuk Usai Jual Motor Curian Rp1,4 Juta |
PURWOREJO — Jajaran Kepolisian Resor Purworejo kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak kejahatan. Kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kecamatan Bayan akhirnya berhasil diungkap, dengan satu orang pelaku kini telah diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin pagi, 24 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Riko Setiawan (25), warga Desa Bringin, mendapati sepeda motor miliknya Yamaha Vega ZR tahun 2010 warna merah marun dengan nomor polisi AA 3527 ML raib dari garasi samping rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan saat malam hari, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang di kendaraan.
“Pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor tersebut karena kunci masih menempel,” ungkap Kompol Nana.
Pelaku berinisial K (56), yang diketahui masih satu desa dengan korban, akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa malam, 14 April 2026. Ia diamankan saat berada di wilayah setempat dan kini menjalani proses hukum di Rutan Polres Purworejo.
Dalam aksinya, pelaku diketahui sempat berkeliling dari wilayah Prembun, Kebumen, menuju Kutoarjo sebelum menentukan target. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni hanya Rp1,4 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban beserta dokumen BPKB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak lengah dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Jangan pernah meninggalkan kunci kontak di kendaraan, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri. Kesempatan kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan adalah kunci utama dalam mencegah tindak kriminal, sekecil apa pun celah yang ditinggalkan. (PN)
