
Bobol Atap Toko “Aroma Jaya”, Buruh Harian di Purworejo Gasak Uang dan Dua HP
PURWOREJO — Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko bahan kue dan plastik “Aroma Jaya” di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Purworejo, berhasil diungkap aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi perhatian karena pelaku menjalankan aksinya dengan cara membobol atap bangunan.
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Wida Astuti, dalam siaran pers menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku berinisial RDA alias PD (32), warga Kecamatan Bener, diketahui masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok bagian timur yang lebih rendah.
Selanjutnya, pelaku naik ke atap dengan memanfaatkan tumpukan karung rongsok, lalu membuka seng dan merusak kayu reng untuk masuk ke dalam toko melalui celah tersebut.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai dari laci kasir yang tidak terkunci, serta dua unit handphone milik korban,” jelas AKP Ida.
Barang yang diambil berupa uang tunai sekitar Rp3.500.000 dengan berbagai pecahan, satu unit handphone Samsung A51 warna biru, dan satu unit handphone Itel A70 warna emas. Usai beraksi, pelaku keluar melalui jalur yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual satu unit handphone seharga Rp450.000 dan menggadaikan satu unit lainnya seharga Rp550.000. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku diamankan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB dan kini ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban, kotak kemasan (dosbook), sepotong kayu reng yang dirusak pelaku, serta topi hitam yang diduga milik pelaku dan tertinggal di lokasi kejadian.
Korban dalam peristiwa ini adalah Ana (48), warga Kelurahan Purworejo. Selain itu, empat orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, termasuk memastikan sistem keamanan toko atau rumah dalam kondisi baik, seperti mengunci laci penyimpanan serta memperkuat akses masuk bangunan. (PN)