![]() |
| Terima Aset Rampasan KPK Rp1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Perkuat Komitmen Tata Kelola dan Pelayanan Publik |
MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi menerima hibah Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI senilai Rp1,9 miliar. Aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Penyerahan hibah dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dan penyerahan sertifikat hak milik oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH bersama tujuh penerima hibah lainnya, di Museum dan Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang, Rabu (20/5/2026).
Aset yang diterima Pemkab Purworejo berupa tanah dan bangunan seluas 1.277 meter persegi. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Yulmanizar, dengan nilai mencapai Rp1.914.396.000.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, hibah tersebut menjadi bentuk sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan aset negara hasil penegakan hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK RI. Aset ini akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo,” kata Bupati.
Ia menegaskan, Pemkab Purworejo akan segera melakukan pencatatan aset ke dalam daftar Barang Milik Daerah serta memastikan pengelolaan dilakukan secara tertib dan akuntabel.
“Pengamanan akan dilakukan baik secara fisik, administratif, maupun hukum agar aset ini benar-benar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Purworejo dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa hibah barang rampasan negara merupakan bagian dari proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, aset hasil kejahatan tidak boleh berhenti hanya sebagai barang sitaan, tetapi harus dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
“Semua aset yang terbukti berasal dari tindak pidana akan dirampas negara dan dikembalikan kepada instansi atau lembaga terkait agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujarnya.
