
Wabup Purworejo Tegaskan Berobat di Puskesmas Gratis, Jika Masih Ada Pungutan Diminta Segera Laporkan
PURWOREJO — Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi menggratiskan biaya administrasi pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas bagi warga ber-KTP Purworejo.
Dalam keterangannya, Dion menyampaikan bahwa biaya administrasi sebesar Rp20.000 yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat telah resmi dihapus. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau.
“Mulai tahun 2026, biaya administrasi berobat di puskesmas gratis untuk seluruh warga Purworejo. Jika masih ada pungutan, segera laporkan,” tegas Dion Sabtu, 9/05/2026.
Tak hanya pelayanan dasar, masyarakat yang membutuhkan pengobatan rutin maupun tahunan juga akan mendapatkan layanan gratis. Sementara bagi warga kurang mampu yang belum mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, pemerintah daerah telah menyiapkan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Purworejo.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Purworejo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar.
Dion juga meminta seluruh puskesmas, tenaga kesehatan, serta kader posyandu untuk aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi miskomunikasi seperti sebelumnya.
“Memang sempat terjadi miskomunikasi di lapangan, namun saat ini sudah ada tindak lanjut dan sosialisasi dari pihak terkait. Program ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati,” jelasnya.
Ia menambahkan, puskesmas tidak akan mengalami kerugian karena biaya retribusi pelayanan kesehatan tetap dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo berdasarkan jumlah kunjungan pasien.
“Puskesmas tetap berjalan normal, karena seluruh biaya retribusi dibayarkan oleh APBD berdasarkan visitasi pasien. Jadi masyarakat 100 persen mendapatkan layanan gratis,” imbuhnya.
Pemerintah daerah juga membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat apabila masih menemukan adanya pungutan biaya administrasi di fasilitas kesehatan tingkat puskesmas.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Purworejo berharap seluruh masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan tanpa beban biaya administrasi.(PN)