Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image

Kecewa Teman Tertidur Saat Pesta Miras, Dua Pria di Grabag Nekat Curi Motor hingga Berakhir Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:58 WIB Last Updated 2026-06-30T10:58:43Z

 

Kecewa Teman Tertidur Saat Pesta Miras, Dua Pria di Grabag Nekat Curi Motor hingga Berakhir Ditangkap Polisi

PURWOREJO – Aksi nekat dua pria asal Kecamatan Grabag berujung di balik jeruji besi setelah membawa kabur sepeda motor milik teman sendiri. Ironisnya, pencurian itu dipicu rasa kesal lantaran korban tertidur saat pesta minuman keras (miras) berlangsung.


Kasus tersebut diungkap jajaran Polres Purworejo dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti.


Peristiwa itu terjadi di Desa Andong, Kecamatan Butuh, pada Rabu (13/5/2026). Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YS (37), warga Harjobinangun, dan AP (49), warga Aglik, Kecamatan Grabag. Sementara korban berinisial MI, yang diketahui masih berteman dengan kedua pelaku.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian bermula saat ketiganya berkumpul untuk mengonsumsi minuman keras. Di tengah acara tersebut, korban justru tertidur. Kondisi itu membuat kedua pelaku merasa kesal karena sebelumnya mereka telah patungan untuk membeli minuman dan berharap korban tetap menemani hingga selesai.


Melihat kunci sepeda motor korban masih tergantung di kendaraan, muncul niat spontan dari para pelaku untuk membawa kabur motor tersebut. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan tanpa seizin pemiliknya.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku emosi karena korban tertidur saat pesta miras. Saat melihat kunci motor masih menempel, muncul niat untuk mengambil kendaraan itu," kata Kompol Nana Edi Sugito.


Setelah berhasil membawa Honda Scoopy bernomor polisi AA 5217 IL milik korban, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai dua sepeda motor berbeda. YS mengendarai motor hasil curian, sedangkan AP mengikuti dari belakang menggunakan Honda Vario miliknya.


Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama. Saat melintas di kawasan Pasar Grabag, kedua kendaraan yang mereka kendarai justru mengalami kecelakaan setelah bertabrakan. Kejadian tersebut memudahkan petugas melakukan pelacakan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Vario milik tersangka, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman pendukung proses penyidikan.


Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Purworejo dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Wakapolres Purworejo juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci kendaraan masih menempel di sepeda motor.


"Kami mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kendaraan, mengunci stang, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Langkah sederhana ini dapat mengurangi peluang terjadinya tindak pencurian," tegas Kompol Nana Edi Sugito.

×
Berita Terbaru Update