![]() |
| Pemkab Purworejo Buka Ruang Mediasi, Eksekusi Ponpes Minhajuttolibin Ditunda |
PURWOREJO – Rencana eksekusi lahan dan bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Minhajuttolibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026), ditunda.
Penundaan tersebut menjadi kesempatan bagi keluarga pengasuh ponpes untuk menempuh langkah hukum sekaligus membuka ruang mediasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan aset tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menyatakan akan membantu memfasilitasi komunikasi sesuai kapasitas pemerintah daerah. Namun, Pemkab menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan pengadilan.
Camat Bagelen R. Iman Ciptadi mengatakan, pihak kecamatan sebelumnya telah menerima informasi terkait rencana eksekusi melalui koordinasi dengan Polsek Bagelen dan Polres Purworejo.
Dalam perkembangannya, keluarga KH Agus Tholib kemudian menyampaikan permohonan kepada Pemkab Purworejo agar pemerintah daerah ikut membantu mengupayakan penundaan eksekusi. Permintaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi keluarga menjalani proses hukum dan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.
“Atas dasar itu, kami bersama Gus Ulin selaku putra Pak Agus Tholib merapat ke Bagian Hukum untuk berkonsultasi. Kami juga berkoordinasi dengan Asisten I untuk mendapatkan petunjuk,” kata Iman, Selasa (11/8/2026).
Menurut Iman, posisi Pemkab dalam persoalan tersebut lebih pada memberikan pendampingan dan membantu komunikasi. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau mengubah proses eksekusi yang telah menjadi bagian dari perkara di pengadilan.
“Untuk hal-hal yang bersangkut paut dengan proses hukum, kami serahkan kepada pengadilan. Kami tidak bisa mengintervensi. Namun, karena ada permohonan dari keluarga, kami membantu supaya paling tidak eksekusi ditunda sampai ada proses hukum berikutnya,” ujarnya.
Penundaan itu, lanjut Iman, juga berkaitan dengan adanya agenda persidangan pertama atas permohonan yang diajukan pihak keluarga melalui Gus Ulin.
Penasihat hukum keluarga, Cahyono, disebut telah menerima informasi mengenai adanya penundaan tersebut. Kendati demikian, pada saat koordinasi berlangsung, pihak keluarga belum menerima secara langsung surat resmi penundaan eksekusi.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak pengadilan telah menyampaikan pemberitahuan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian, Pemerintah Desa Dadirejo, dan keluarga.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Dadirejo apakah surat penundaan eksekusi tersebut sudah diterima,” kata Iman.
Ia menambahkan, keluarga KH Agus Tholib juga telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi proses hukum yang sedang ditempuh. Langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan perkara dan hasil koordinasi bersama kuasa hukum.
“Kalau ada celah-celah hukum yang bisa digunakan oleh keluarga untuk langkah hukum selanjutnya, itu nanti dikoordinasikan dengan penasihat hukumnya. Proses hukum sudah dikuasakan kepada penasihat hukum yang ditunjuk,” jelasnya.
Persoalan Aset Masuk Ranah Hukum
Mengenai persoalan aset yang menjadi objek eksekusi, Iman mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai nominal maupun isi perjanjian yang berkaitan dengan agunan.
Ia menjelaskan, objek yang menjadi persoalan berupa lahan beserta bangunan yang di dalamnya terdapat bangunan pondok pesantren.
Sementara terkait dugaan persoalan dalam proses pengagunan maupun administrasi aset, pihak kecamatan tidak memiliki catatan maupun kewenangan langsung untuk menangani hal tersebut.
“Kewenangan kecamatan dalam hal ini sifatnya koordinatif, meneruskan perintah Bupati untuk mendampingi keluarga dan pemilik lahan dalam upaya bernegosiasi,” ungkapnya.
Karena perkara sudah masuk dalam ranah hukum, Iman menegaskan bahwa penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan lembaga peradilan.
Meski demikian, Pemkab Purworejo berharap penundaan eksekusi dapat dimanfaatkan oleh para pihak untuk mencari jalan keluar melalui jalur hukum maupun mediasi.
“Harapannya, aset pondok masih tetap menjadi milik masyarakat di sini. Bagaimanapun juga, syiar dan kegiatan keagamaan di sana diharapkan bisa terus berlangsung,” tuturnya.
Aktivitas Ponpes Sementara Tidak Berjalan
Di tengah persoalan hukum tersebut, aktivitas pendidikan di Ponpes Minhajuttolibin untuk sementara tidak berjalan seperti sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kecamatan, sebelum persoalan berkembang, terdapat sekitar 50 santri yang mengikuti kegiatan belajar di pondok tersebut.
Namun, kegiatan pondok mengalami perubahan setelah KH Agus Tholib selaku pengasuh mengalami sakit. Kondisi kesehatan tersebut membuat aktivitas pengelolaan pondok tidak dapat berjalan secara aktif seperti sebelumnya.
Sementara itu, Gus Ulin, putra sulung KH Agus Tholib sekaligus Ketua Yayasan Pondok Pesantren Minhajuttolibin, saat ini tidak tinggal di kompleks pondok karena memiliki aktivitas di Wates.
“Sekarang sementara tidak aktif karena tidak ada pengasuhnya. Hanya bangunan dan aset saja, tidak ada aktivitas. Namun yayasannya masih ada dan secara hukum legal standing-nya masih ada,” jelas Iman.
Dengan ditundanya eksekusi, Pemkab Purworejo berharap pihak keluarga memiliki waktu yang cukup untuk menjalani proses hukum sekaligus membuka komunikasi dengan pihak terkait.
Pemerintah daerah juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang terbaik bagi seluruh pihak, terlebih keberadaan pondok selama ini tidak hanya berkaitan dengan aset, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan keagamaan bagi masyarakat sekitar.
