Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image

Purworejo Cetak Rekor LP2B 95 Persen, Wabup Dion Minta Insentif untuk Daerah Penjaga Pangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:12 WIB Last Updated 2026-06-05T01:12:14Z

Purworejo Cetak Rekor LP2B 95 Persen, Wabup Dion Minta Insentif untuk Daerah Penjaga Pangan

PURWOREJO
– Kabupaten Purworejo menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan berhasil melampaui target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dari luas baku sawah sekitar 26.000 hektare, sebanyak 95 persen telah ditetapkan sebagai LP2B, jauh di atas target nasional sebesar 87 persen.


Capaian tersebut disampaikan Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Semarang, Kamis (4/6/2026).


“Alhamdulillah, capaian Kabupaten Purworejo sudah jauh melebihi target yang ditetapkan pemerintah. Dengan luasan sekitar 26.000 hektare, kita berhasil menetapkan sekitar 95 persen lahan baku sawah sebagai LP2B,” ujar Dion.


Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat koordinasi tersebut, target nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 menetapkan minimal 87 persen Luas Baku Sawah (LBS) harus menjadi LP2B. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru 13 daerah yang telah memenuhi target tersebut, termasuk Kabupaten Purworejo.


Meski berhasil melampaui target, Dion menilai pemerintah pusat perlu memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah yang selama ini berperan sebagai penyangga pangan nasional. Menurutnya, menjaga lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak beralih fungsi membutuhkan komitmen besar di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan investasi.


“Kami berharap ada insentif fiskal bagi daerah-daerah penyangga pangan nasional. Dengan adanya dukungan tersebut, pemerintah daerah akan semakin termotivasi untuk mempertahankan sawah-sawah produktif dan tidak tergoda mengalihfungsikan lahan demi keuntungan ekonomi jangka pendek,” katanya.


Menurut Dion, insentif dapat menjadi bentuk penghargaan bagi daerah yang konsisten menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.


Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian untuk mempertahankan posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Jawa Tengah saat ini memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian dan pada tahun 2025 mampu menghasilkan hampir 9,7 juta ton beras atau sekitar 15,6 persen dari total produksi nasional.


“Ini harus kita pertahankan. Di satu sisi kita mendorong investasi, tetapi di sisi lain ketahanan pangan juga harus tetap terjaga. Karena itu diperlukan kepastian tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang jelas,” tegasnya.


Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk mewujudkan kemandirian pangan. Penetapan minimal 87 persen LBS menjadi LP2B dinilai sebagai instrumen penting untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.


“Kita tidak ingin menghentikan pembangunan, tetapi memastikan pembangunan berjalan tertib, adil, dan terukur tanpa mengorbankan fondasi ketahanan pangan. LP2B merupakan instrumen perlindungan bagi lahan strategis untuk pangan, petani, dan masa depan bangsa,” ujarnya.


Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah. Kabupaten Purworejo menjadi salah satu contoh daerah yang berhasil menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian, dengan capaian LP2B mencapai sekitar 95 persen dari luas baku sawah yang dimiliki.

×
Berita Terbaru Update