Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image

Aliansi Warga Datangi Kejari Purworejo, Desak Penuntasan Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Mini Zoo

Senin, 27 Juli 2026 | 15:23 WIB Last Updated 2026-07-27T08:23:57Z

Aliansi Warga Datangi Kejari Purworejo, Desak Penuntasan Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Mini Zoo

PURWOREJO
– Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Masyarakat Purworejo Tuntut Keadilan menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Senin (27/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.


Koordinator aksi, Sukron Makmum, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


"Kami melakukan aksi secara damai dan tertib. Harapan kami sederhana, penanganan kasus Mini Zoo harus dilakukan sesuai hukum, tanpa tebang pilih. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law), tentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Sukron.


Ia menyampaikan, aliansinya sebelumnya telah melaporkan delapan orang yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini Kejari Purworejo baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka.


"Kami mempertanyakan mengapa hanya tiga orang yang diproses. Padahal laporan kami ada delapan orang. Kami ingin ada penalaran hukum yang utuh berdasarkan alat bukti, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan," katanya.


Sukron juga mengaku kecewa lantaran sebagai pelapor pihaknya belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan maupun menyerahkan alat bukti tambahan.


"Sebagai pelapor seharusnya kami diberi kesempatan menyampaikan alat bukti dan argumentasi hukum. Jangan sampai masyarakat sudah melapor tetapi tidak pernah dilibatkan dalam proses klarifikasi," ujarnya.


Dalam aksi tersebut, Sukron menyebut pihak-pihak yang pernah dilaporkan berasal dari unsur pejabat pada masa pelaksanaan proyek, mulai dari kepala daerah saat itu, unsur DPRD, Sekretaris Daerah, kepala dinas terkait, hingga pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Meski demikian, ia menegaskan penyebutan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Selain itu, aliansi juga berencana mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan untuk melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Menurut Sukron, langkah itu ditempuh apabila mereka menilai proses penanganan perkara tidak berjalan sesuai mekanisme hukum.


"Kami akan mengumpulkan tanda tangan bersama untuk melaporkan ke Jamwas. Kami ingin memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai aturan. Ini bagian dari kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum," katanya.


Kejari: Terbuka terhadap Aspirasi, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru


Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Triasmono, menyampaikan apresiasi atas aspirasi masyarakat. Ia menilai aksi damai tersebut merupakan bentuk dukungan kepada institusi kejaksaan dalam mengawal penegakan hukum.


"Saya berterima kasih kepada warga yang datang menyampaikan aspirasinya. Menurut saya ini merupakan bentuk dukungan kepada kami agar penanganan perkara berjalan maksimal," katanya.


Widi menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang kuat. Apabila nantinya ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain, kejaksaan tidak akan ragu menetapkan tersangka tambahan.


"Kalau memang ada alat bukti baru dan ada keterlibatan tersangka lain, tentu akan segera kami tetapkan. Semua harus berbicara berdasarkan alat bukti," tegasnya.


Ia mengungkapkan, berkas perkara beserta para terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.


"Perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera disidangkan," ujarnya.


Menurut Widi, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik tidak hanya melihat adanya tanda tangan atau jabatan semata, tetapi juga harus menemukan unsur mens rea atau niat jahat pelaku dalam melakukan tindak pidana.


"Jangan sampai orang yang tidak tahu apa-apa hanya karena diminta tanda tangan lalu dimintai pertanggungjawaban pidana. Yang menjadi dasar adalah adanya niat jahat dan alat bukti yang kuat," jelasnya.


Kajari juga menegaskan bahwa fokus kejaksaan bukan hanya menghukum pelaku, melainkan mengupayakan pemulihan kerugian negara yang dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.


"Kalau nanti terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, aset-asetnya dapat disita dan dilelang untuk disetorkan ke kas negara. Itu juga menjadi fokus penanganan kami," katanya.


Selain proses hukum, Kejari Purworejo juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo agar bangunan Mini Zoo yang kondisinya dinilai membahayakan segera mendapatkan penanganan demi keselamatan masyarakat.


Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, Widi menyatakan hal tersebut masih terbuka dan akan bergantung pada perkembangan pembuktian, termasuk fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


"Kita lihat nanti di fakta persidangan. Kalau ada alat bukti yang kuat, tentu tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update