Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image

DPRD Purworejo Setujui Pembahasan Lanjutan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik Rp25,7 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:00 WIB Last Updated 2026-07-30T11:00:19Z

DPRD Purworejo Setujui Pembahasan Lanjutan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik Rp25,7 Miliar

PURWOREJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (30/7).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Purworejo Tunaryo didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman, Estri Utami Setyowati, dan Rudi Hartono. Turut hadir Bupati Purworejo Yuli Hastuti, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).


Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD melalui juru bicara Sohibal Untung menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dokumen tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan.


Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah adanya kenaikan target pendapatan daerah sebesar Rp25,757 miliar atau sekitar 1,05 persen dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026. Menurut DPRD, peningkatan tersebut menjadi sinyal positif, namun harus diikuti dengan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kemampuan keuangan daerah.


Fraksi-fraksi DPRD menilai pemerintah daerah perlu terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis, seperti peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, pengelolaan aset yang lebih produktif, digitalisasi layanan publik, hingga peningkatan kinerja badan usaha milik daerah. Upaya tersebut dinilai penting agar ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat terus dikurangi.


Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya penyediaan cadangan anggaran yang memadai sebagai langkah antisipasi apabila muncul kebijakan baru dari pemerintah pusat yang membutuhkan penyesuaian anggaran secara cepat.


"Kami memandang perlu adanya cadangan anggaran yang cukup sebagai bentuk kesiapan menghadapi kebijakan pemerintah pusat yang sewaktu-waktu dapat memengaruhi keuangan daerah," ujar Sohibal Untung saat membacakan pemandangan umum fraksi.


Tak hanya pendapatan, DPRD juga menyoroti rencana peningkatan belanja daerah sebesar Rp92,536 miliar atau sekitar 3,68 persen. Tambahan belanja tersebut diharapkan benar-benar difokuskan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


Beberapa sektor yang dinilai perlu menjadi prioritas antara lain pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi, penguatan ketahanan pangan, pengembangan sektor pertanian, pemberdayaan UMKM, pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, percepatan penanganan stunting, perlindungan sosial bagi masyarakat rentan, hingga pengembangan pelayanan publik berbasis digital.


DPRD juga mencermati adanya peningkatan belanja operasi dalam rancangan perubahan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tetap menjaga keseimbangan antara belanja operasi dan belanja modal agar pembangunan infrastruktur tetap memperoleh alokasi yang memadai sebagai investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi daerah.


Perhatian lainnya tertuju pada meningkatnya defisit anggaran menjadi sekitar Rp129,644 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.


Menurut DPRD, penggunaan SiLPA memang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemanfaatannya diharapkan benar-benar diarahkan untuk membiayai program-program yang produktif dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk menutup kebutuhan belanja rutin.


"Pada prinsipnya kami menerima Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut, disertai berbagai saran dan penyempurnaan sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Sohibal Untung.


Ketua DPRD Purworejo Tunaryo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo atas ketepatan waktu dalam menyampaikan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga proses perencanaan dan penganggaran daerah agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan terima kasih atas apresiasi, masukan, dan berbagai catatan yang diberikan seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa berbagai hal yang masih bersifat teknis akan dibahas lebih rinci dalam rapat Badan Anggaran DPRD maupun pembahasan bersama alat kelengkapan dewan lainnya.


Menurut Bupati, pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai saran yang bertujuan menyempurnakan substansi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS sebelum nantinya ditetapkan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026.


Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dari Bupati Purworejo kepada pimpinan DPRD sebagai tahapan awal pembahasan lanjutan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas secara lebih mendalam bersama Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

×
Berita Terbaru Update