![]() |
| Guru di Purworejo Bisa WFA dan WFH Saat Libur Sekolah, Tetap Wajib Tuntaskan Tugas Kedinasan |
PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi para guru selama masa libur sekolah sesuai kalender pendidikan. Melalui kebijakan tersebut, guru diperbolehkan menjalankan tugas dengan skema Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH), tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara.
Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, S.H., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan teknologi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien. Menurutnya, ketika peserta didik sedang menjalani libur sekolah, keberadaan guru di sekolah tidak selalu diperlukan sehingga pola kerja yang lebih fleksibel dinilai lebih efektif.
"Selama murid libur, ruang kelas tidak dimanfaatkan secara optimal. Jika guru tetap hadir ke sekolah hanya untuk memenuhi presensi, tentu kurang efisien. Dengan sistem WFA atau WFH, biaya operasional sekolah seperti listrik, air, dan kebutuhan rutin lainnya juga dapat dihemat," ujar Bupati Yuli Hastuti, Rabu (1/7/2026).
Selain meningkatkan efisiensi anggaran, kebijakan ini juga diharapkan memberi kesempatan bagi guru untuk memulihkan kondisi fisik dan mental setelah menjalani aktivitas belajar mengajar selama satu semester. Dengan demikian, para pendidik dapat kembali menjalankan tugas pada tahun ajaran baru dengan semangat dan kesiapan yang lebih baik.
Meski bekerja secara fleksibel, guru tetap diwajibkan menyelesaikan berbagai pekerjaan administrasi dan akademik. Di antaranya menyusun perangkat pembelajaran untuk semester berikutnya, menyelesaikan laporan hasil belajar, melakukan pengembangan kurikulum, mengikuti pelatihan atau seminar peningkatan kompetensi, hingga memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan.
Menindaklanjuti arahan Bupati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah menyiapkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh satuan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M., mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan WFA dan WFH tetap dilakukan melalui sistem presensi serta pelaporan berbasis hasil kerja.
"Kami menerapkan sistem pelaporan berbasis output sehingga akuntabilitas kinerja guru tetap dapat dipantau dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Yudhie menambahkan, pelayanan publik di sekolah tidak akan terganggu selama masa libur. Sejumlah layanan penting, seperti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hingga pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan melalui sistem piket yang diatur secara bergiliran.
Selain menjaga kelancaran pelayanan, sistem piket juga berfungsi memastikan keamanan lingkungan dan aset sekolah selama kegiatan belajar mengajar belum berlangsung.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan semakin optimal, sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih efektif, efisien, dan tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
