![]() |
| Satresnarkoba Polres Purworejo Gagalkan Peredaran Hampir 70 Gram Sabu, Kurir Asal Sleman Ditangkap di Bagelen |
PURWOREJO – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Purworejo berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo. Seorang pria berinisial HF (36), warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap saat membawa puluhan gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Purworejo dan Kebumen.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo yang dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasatresnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, di kawasan Dusun Karang Nongko, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen. Saat itu, anggota Satresnarkoba yang tengah melakukan patroli dan penyelidikan mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi.
Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa paket yang diduga berisi sabu di dalam tas milik pelaku. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, HF mengaku baru mengambil barang haram tersebut dari wilayah Semarang. Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen.
Polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 19,78 gram, 19,88 gram, dan 29,92 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 69,58 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain satu unit timbangan digital merek Camry, dompet hitam merek Goldcross, tas ransel merah, telepon seluler Oppo A12 berwarna biru, serta sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi AB 5068 WX yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, HF dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Wakapolres Purworejo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat kepolisian sendiri. Menurutnya, dukungan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Kompol Nana Edi Sugito.
