Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image

Kasi Pidsus Kejari Purworejo: Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Korupsi Mini Zoo Masih Berpeluang Dikembangkan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:30 WIB Last Updated 2026-07-15T10:30:00Z
Kasi Pidsus Kejari Purworejo: Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Korupsi Mini Zoo Masih Berpeluang Dikembangkan

PURWOREJO, – Kejaksaan Negeri Purworejo terus melanjutkan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Lansekap Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, S,H, mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan seluruh administrasi penuntutan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Langkah selanjutnya kami akan segera mempersiapkan berkas-berkas yang sudah dijilid, kemudian para tersangka akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan," ujar Rizky.

Ia menjelaskan, terhadap para tersangka dalam perkara tersebut, ancaman pidana maksimal dapat mencapai 20 tahun penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, Kejaksaan masih membuka peluang melakukan pengembangan perkara apabila dalam proses hukum ditemukan fakta-fakta baru.

"Kami tidak menutup kemungkinan apabila nantinya ditemukan fakta baru, terlebih fakta yang terungkap di persidangan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan lebih lanjut sesuai alat bukti yang ada," katanya.

Rizky mengungkapkan, dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Purworejo telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pemeriksaan Tersangka
Menurutnya, penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun keuangan negara.

"Harapan kami, perkara ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi upaya preventif bagi masyarakat Purworejo agar tidak melakukan perbuatan serupa. Kami juga prihatin karena uang daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat Purworejo justru diduga tidak dimanfaatkan secara maksimal," tuturnya.

Melalui penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Purworejo juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan maupun pihak lain yang mengelola keuangan negara agar senantiasa menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Purworejo, baik pemangku jabatan maupun pihak lainnya, untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun penyalahgunaan keuangan negara. Mari kita bersama-sama lebih berhati-hati dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," ujarnya.

Terkait target penyelesaian perkara, Rizky menegaskan Kejaksaan Negeri Purworejo berkomitmen menuntaskan proses hukum secepat mungkin, meski tetap memperhatikan dinamika yang mungkin terjadi selama proses persidangan.

"Target kami perkara ini dapat selesai secepat mungkin. Namun demikian, kami juga memahami adanya dinamika atau hambatan yang mungkin tidak dapat diprediksi. Yang jelas, kami akan terus berupaya agar penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara tepat waktu sesuai prosedur hukum," pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update