![]() |
| Kejari Purworejo Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Lansekap Mini Zoo ke Tahap Penuntutan |
Purworejo – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Toto Harmiko, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Ika Pratiwi, S.H, menyampaikan bahwa Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo pada Rabu (15/7/2026) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya, yakni pekerjaan konstruksi Pembangunan Lansekap Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023.
"Tahap II telah dilaksanakan terhadap tiga orang tersangka berinisial AP, HA, dan WH, beserta barang bukti yang telah disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Toto Harmiko.
Ia menjelaskan, setelah proses penyerahan tersebut, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli 2026 hingga 3 Agustus 2026, untuk kepentingan proses penuntutan.
![]() |
| Pemeriksaan Tersangka |
Menurut Toto, para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.531.597.744,99 (enam miliar lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah dan sembilan puluh sembilan sen).
"Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Purworejo berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas Toto Harmiko.

