Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image

Maju Pilkades 2027? Perangkat Desa di Purworejo Wajib Mundur Setelah Resmi Jadi Calon

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:00 WIB Last Updated 2026-07-28T09:00:00Z

Maju Pilkades 2027? Perangkat Desa di Purworejo Wajib Mundur Setelah Resmi Jadi Calon

PURWOREJO
– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Purworejo akan diwarnai dengan perubahan aturan yang cukup signifikan. Perangkat desa yang memutuskan maju sebagai calon kepala desa tidak lagi hanya diwajibkan cuti, melainkan harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.


Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa. Regulasi baru ini dibuat untuk memperkuat prinsip netralitas aparatur pemerintahan desa, menjaga profesionalitas pelayanan publik, sekaligus mencegah penyalahgunaan jabatan selama proses demokrasi di tingkat desa berlangsung.


Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa wajib mengajukan cuti sejak terdaftar sebagai bakal calon. Selama menjalani cuti, yang bersangkutan tidak diperkenankan menjalankan tugas kedinasan, sementara tugas pelayanan masyarakat akan dirangkap oleh perangkat desa lain yang ditunjuk melalui keputusan kepala desa agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.


Tahapan berikutnya menjadi poin yang paling krusial. Setelah panitia menetapkan seseorang sebagai calon kepala desa, perangkat desa tersebut diwajibkan menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya. Dengan demikian, tidak ada lagi kesempatan bagi perangkat desa untuk tetap menduduki jabatan struktural sambil mengikuti kontestasi Pilkades.


Aturan ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi kepala desa petahana maupun aparatur sipil negara (ASN). Kepala desa yang kembali mencalonkan diri cukup menjalani cuti sesuai tahapan pemilihan, demikian pula ASN yang mengikuti Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, perangkat desa harus rela melepaskan jabatannya apabila telah resmi menjadi calon kepala desa. 


Perubahan regulasi tersebut memunculkan keberatan dari sejumlah perangkat desa di berbagai daerah. Mereka menilai adanya perbedaan perlakuan antara perangkat desa dengan peserta Pilkades dari unsur lain sehingga dianggap tidak memenuhi asas kesetaraan di hadapan hukum.


Keberatan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan uji materi terhadap Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan turunan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mewajibkan perangkat desa mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa telah menimbulkan perlakuan yang berbeda dibandingkan ASN maupun kepala desa petahana yang hanya diwajibkan cuti.


Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 14 Juli 2026, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sementara apabila yang dipersoalkan adalah substansi Peraturan Pemerintah, maka pengujiannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung.


Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mengingatkan bahwa para pemohon harus dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersumber langsung dari norma undang-undang, bukan hanya dari aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah. Karena itu, majelis memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum proses persidangan dilanjutkan.


Bagi Kabupaten Purworejo, aturan baru tersebut dipastikan menjadi perhatian menjelang Pilkades Serentak 2027. Perangkat desa yang memiliki keinginan maju sebagai kepala desa kini harus mempertimbangkan konsekuensi administratif yang lebih besar dibanding aturan sebelumnya. Keputusan untuk ikut berkontestasi berarti harus siap meninggalkan jabatan apabila telah resmi ditetapkan sebagai calon.


Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu menciptakan pelaksanaan Pilkades yang lebih profesional, jujur, adil, serta menjaga netralitas aparatur desa sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung dengan lebih berkualitas.

×
Berita Terbaru Update