Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Pemkab Purworejo Targetkan Pembangunan Pasar Kutoarjo Dimulai 2027, Siapkan Studi Kelayakan hingga DED

Jumat, 31 Juli 2026 | 15:09 WIB Last Updated 2026-07-31T08:09:02Z

Pemkab Purworejo Targetkan Pembangunan Pasar Kutoarjo Dimulai 2027, Siapkan Studi Kelayakan hingga DED
PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo menargetkan pembangunan kembali Pasar Kutoarjo dapat dimulai pada tahun 2027. Saat ini, berbagai persiapan teknis telah dilakukan, mulai dari penyusunan studi kelayakan (feasibility study), Detail Engineering Design (DED), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).


Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DinkUKMP) Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono, mengatakan pemerintah daerah berupaya mempercepat proses pembangunan meski masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait status pengelolaan pasar yang masih berada di bawah investor.


"Untuk Pasar Kutoarjo, kami dari Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya semaksimal mungkin agar bisa dibangun pada tahun 2027. Tantangan terbesar saat ini karena status pasar masih menjadi hak investor PT Karsa Bayu Bangun Perkasa, sedangkan kontraknya baru akan berakhir pada Mei 2028," ujarnya.


Menurut Wiyoto, kondisi para pedagang yang saat ini menempati pasar menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk mempercepat pembangunan sebelum masa kontrak dengan investor berakhir.


"Kami berupaya mencari solusi agar pembangunan dapat dipercepat dengan tetap mempertimbangkan mekanisme pengakhiran perjanjian kontrak dengan pihak investor," katanya.


Sebagai langkah awal, pada tahun 2026 Pemkab Purworejo telah mengalokasikan penyusunan studi kelayakan, DED, dan dokumen Amdal. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan apabila seluruh tahapan administrasi dan hukum dapat diselesaikan.


Terkait anggaran pembangunan, Wiyoto menyampaikan pembahasannya masih berlangsung dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama DPRD Kabupaten Purworejo.


"Anggarannya masih dibahas di DPRD. Nilainya cukup besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar, namun angka pastinya masih menunggu hasil pembahasan," jelasnya.


Selain persoalan kontrak, pemerintah juga masih melakukan pendataan aset milik pedagang. Dari hasil inventarisasi, terdapat sejumlah kios yang belum diketahui pemiliknya, ada yang masih menjadi agunan di perbankan, belum dikembalikan kepada pemilik, bahkan ada yang hilang maupun terdampak kebakaran.


"Kondisi aset pedagang masih beragam. Ada yang belum ditemukan pemiliknya, ada yang masih menjadi agunan bank, ada yang hilang, bahkan ada yang ikut terbakar. Semua itu masih kami data," ungkapnya.


Mengenai konsep bangunan baru, Wiyoto menjelaskan perubahan desain tidak akan dilakukan secara drastis karena keterbatasan luas lahan yang tersedia sekitar 17.000 meter persegi di sisi timur kawasan pasar.


"Konsepnya kemungkinan tidak banyak berubah. Namun yang jelas, aktivitas perdagangan nantinya hanya berada di lantai satu sehingga lebih memudahkan pedagang maupun masyarakat," terangnya.


Sementara itu, terkait proses hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Kutoarjo, Wiyoto memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan mempersilakan hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan.


Di sisi lain, DinkUKMP juga tengah melaksanakan pembangunan Pasar Winong pada tahun ini. Proyek senilai sekitar Rp4,2 miliar tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan.


"Kontrak sudah berjalan sekitar dua hingga tiga minggu lalu. Saat ini pekerjaan sudah memasuki tahap pengukuran awal (uitzet) dan pengerjaan galian fondasi," katanya.


Selain pembangunan Pasar Winong, DinkUKMP juga mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk sejumlah pasar lainnya di Kabupaten Purworejo melalui pekerjaan rehabilitasi ringan.

×
Berita Terbaru Update