
Polres Purworejo Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Penerangan Jalan, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Masuk DPO
PURWOREJO – Aksi pencurian kabel listrik penerangan jalan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Purworejo. Seorang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti di Lobi Mapolres Purworejo, Sabtu (4/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian kabel listrik penerangan jalan sepanjang 30 meter di Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Akibat aksi tersebut, pemerintah desa mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku berinisial SCDK (39), warga Kecamatan Loano, bersama rekannya berinisial WS, memotong kabel menggunakan tang potong dan gergaji besi. Setelah berhasil melepaskan kabel dari tiang penerangan jalan, keduanya memasukkan hasil curian ke dalam tas punggung sebelum meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bener bersama Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan rekaman CCTV, pengumpulan keterangan saksi, serta informasi dari masyarakat.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada SCDK yang kemudian berhasil diamankan. Sementara itu, rekannya berinisial WS berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta bahwa aksi pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan. SCDK mengakui bersama WS telah beberapa kali mencuri kabel listrik penerangan jalan di sejumlah lokasi selama Mei 2026, di antaranya kawasan persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, depan Warung Agringan dekat Terminal Purworejo, samping Toko Laris Kecamatan Bayan, jalur Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, hingga belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran," jelas Kasat Reskrim AKP Dwiono.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu gergaji besi, satu tas punggung warna abu-abu kombinasi hitam dan hijau, serta kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan fasilitas umum, terutama jaringan penerangan jalan dan infrastruktur publik lainnya.
"Warga diharapkan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, terutama pada malam hari. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak pidana dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun menerima barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Menurutnya, memutus mata rantai penadah merupakan salah satu langkah efektif dalam menekan angka kriminalitas.
Atas perbuatannya, SCDK dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Polres Purworejo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian serupa di lokasi lain sekaligus memburu pelaku WS yang hingga kini masih buron.