PURWOREJO — Polemik gelaran 76 Smash Heppiii di Alun-Alun Purworejo pada 22 Agustus 2026 mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo. Kegiatan tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran berkaitan dengan sponsor produk tembakau di ruang publik.
Alun-Alun Purworejo Belum Berstatus KTR, Satpol PP: Event 76 Smash Heppiii Masih Memungkinkan
Namun, menurut Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo, Siswantoro Dwi Nugroho, S.STP., M.M., status Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum secara utuh.
Pemkab Purworejo memang telah memiliki Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Perbup Purworejo Nomor 8 Tahun 2025 sebagai aturan teknis.
Meski demikian, keberadaan regulasi tersebut tidak serta-merta membuat seluruh lokasi yang disebut di dalamnya otomatis menjadi KTR.
Menurut Siswantoro, diperlukan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menetapkan lokasi secara spesifik sebagai kawasan KTR.
“Di Perbup itu sendiri menyatakan bahwa kawasan KTR berlaku setelah terbit Surat Keputusan Bupati terkait penetapan lokasi tempat mana saja yang menjadi kawasan KTR,” jelas Siswantoro.
Alun-Alun Belum Ditetapkan sebagai KTR
Siswantoro menegaskan, hingga saat ini Alun-Alun Purworejo, Alun-Alun Kutoarjo maupun alun-alun lainnya belum ditetapkan melalui SK Bupati sebagai KTR.
Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan event 76 Smash Heppiii di Alun-Alun Purworejo pada 22 Agustus lalu dinilai masih memungkinkan berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini.
“Di Alun-Alun Purworejo, Alun-Alun Kutoarjo, dan alun-alun lainnya itu belum keluar Surat Keputusan Bupati terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok. Jadi kegiatan kemarin menurut ketentuan yang ada, menurut Perda maupun Perbup, masih memungkinkan untuk kegiatan baik itu promosi maupun kegiatan untuk merokok,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Purworejo tetap berkomitmen memperluas kawasan yang benar-benar bebas dari aktivitas rokok, khususnya di lokasi yang banyak digunakan anak-anak.
Playground Alun-Alun Bakal Diusulkan Jadi KTR
Salah satu lokasi yang menjadi prioritas adalah playground atau area bermain anak di Alun-Alun Purworejo.
Siswantoro mengatakan, kawasan tersebut akan segera diusulkan untuk ditetapkan sebagai KTR.
“Untuk kepentingan yang lebih krusial, di bagian alun-alun itu, tempat bermain anak, akan segera diusulkan untuk menjadi KTR,” ujarnya.
Penetapan KTR dilakukan melalui proses bertahap. Pengelola atau pemangku kepentingan aset mengusulkan lokasi, kemudian dilakukan pembahasan dan kajian lintas sektor sebelum akhirnya ditetapkan melalui SK Bupati.
Untuk kawasan alun-alun, pengelolaan aset berada pada UPT Alun-Alun di bawah Dinporapar Kabupaten Purworejo.
Tidak Semua Lapangan Otomatis Menjadi KTR
Siswantoro juga menjelaskan bahwa mekanisme yang sama berlaku pada lokasi lain yang masuk dalam kategori KTR, termasuk fasilitas olahraga.
Artinya, tidak semua lapangan olahraga otomatis berstatus KTR hanya karena disebut dalam regulasi.
“Ketika bicara lapangan olahraga, itu lapangan olahraga mana saja harus di-SK-kan dulu. Jadi nanti tidak semua lapangan olahraga menjadi KTR, termasuk lapangan olahraga yang ada di desa-desa,” terangnya.
Dinporapar: Perizinan Event Sudah Melalui Mekanisme Lintas Sektor
Sementara itu, Kepala Dinporapar Kabupaten Purworejo, Bangun Erlangga Ibrahim, mengatakan proses perizinan penggunaan alun-alun untuk kegiatan tersebut telah mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Menurut Erlangga, izin penggunaan tempat mengacu pada rekomendasi event yang telah dibahas melalui mekanisme lintas sektoral, termasuk dengan unsur yang berkaitan dengan Satgas KTR.
“Secara khusus proses perizinan sudah mempertimbangkan segala ketentuan yang berlaku. Terkait izin tempat berkaitan event di alun-alun, kami mengacu kepada rekomendasi event yang sudah dibahas di level lintas sektoral termasuk Satgas KTR,” kata Erlangga.
Ia kembali menegaskan bahwa Alun-Alun Purworejo saat ini belum berstatus KTR. Namun, Pemkab telah mulai mengusulkan area playground menjadi KTR karena aktivitas di lokasi tersebut banyak melibatkan anak-anak.
“Kita baru mengusulkan kawasan playground Alun-Alun Purworejo menjadi kawasan KTR mengingat di sana subjek aktivitasnya adalah anak-anak,” ujarnya.
Event Juga Beri Dampak Ekonomi
Di sisi lain, Siswantoro menilai penyelenggaraan event di ruang publik juga memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan di alun-alun dapat memberikan efek domino bagi pedagang kaki lima (PKL), pelaku UMKM, sektor parkir dan masyarakat sekitar.
“Ketika ada event-event itu, ternyata mendatangkan domino effect yang menguntungkan masyarakat. Baik itu PKL maupun masyarakat sekitar mendapatkan manfaat dari event-event,” katanya.
Namun, hal tersebut bukan berarti PKL bebas berjualan kapan saja di kawasan alun-alun. Aktivitas perdagangan tetap harus mengikuti izin dan pengaturan pemerintah, khususnya dalam kegiatan tertentu seperti expo, karnaval maupun event resmi lainnya.
Regulasi KTR Perlu Dipahami Secara Utuh
Persoalan ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun aparat agar memahami regulasi KTR secara menyeluruh.
Siswantoro mengakui sebelumnya memang muncul pemahaman bahwa alun-alun otomatis merupakan kawasan tanpa rokok. Namun setelah regulasi dikaji lebih mendalam, penetapan lokasi KTR ternyata tetap membutuhkan SK Bupati.
“Memang di satu sisi terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok harus kita perjuangkan. Tetapi di sisi lain, kita juga harus memahami ketentuan yang ada secara utuh,” katanya.
Dengan demikian, status sebuah lokasi sebagai KTR bukan semata-mata berdasarkan persepsi, melainkan harus mengikuti mekanisme penetapan yang telah diatur dalam regulasi.
Ke depan, setelah lokasi tertentu ditetapkan melalui SK Bupati sebagai KTR, ketentuan mengenai larangan merokok serta aturan terkait promosi dan iklan produk tembakau di lokasi tersebut akan memiliki dasar penetapan yang lebih jelas.
Pemkab Purworejo menyatakan proses perluasan kawasan KTR terus berjalan, dengan prioritas awal pada lokasi yang memiliki tingkat kerentanan tinggi, terutama ruang bermain anak.