![]() |
| DPUPR dan Barjas Beda Keterangan, Syarat Tender Proyek Purworejo Dipertanyakan |
Dalam keterangan yang disampaikan Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, kewenangan dinas dalam proses tender disebut terbatas pada pengusulan kebutuhan dan penyusunan dokumen teknis. Setelah dokumen diserahkan kepada Barjas, proses review dan penentuan pemenang berada pada ranah Barjas.
Eko bahkan menegaskan bahwa persyaratan yang disusun oleh DPUPR tidak serta-merta menjadi persyaratan mutlak dalam proses pelelangan.
“Semua kewenangan lelang ada di Barjas. Dari PU hanya mengajukan saja. Yang menentukan menang atau kalah lelang juga dari Barjas,” demikian inti penjelasan Eko dalam pembahasan tersebut.
Namun, penjelasan tersebut justru berhadapan dengan keterangan berbeda dari Suliyanto, anggota Pokja Barjas. Menurut Suliyanto, dokumen persiapan pengadaan yang berasal dari dinas memang menjadi bahan awal, tetapi kemudian dilakukan review bersama antara Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Artinya, terdapat proses pemeriksaan dan konfirmasi terhadap persyaratan sebelum dokumen pemilihan ditayangkan kepada peserta tender.
Siapa yang Menentukan Persyaratan Tender?
Perbedaan penjelasan semakin terlihat ketika membahas persyaratan teknis.
Eko menjelaskan bahwa apabila terdapat persyaratan yang dinilai perlu ditambahkan, dikurangi, atau disesuaikan, hal tersebut dapat dibahas dalam proses review Barjas. Dengan demikian, dokumen yang dibuat oleh dinas bukan sesuatu yang secara otomatis tidak dapat berubah.
Sementara Suliyanto menerangkan bahwa persyaratan lelang pada dasarnya sudah ditentukan sejak dokumen pemilihan ditayangkan. Persyaratan tersebut mencakup persyaratan kualifikasi maupun persyaratan teknis.
“Kalau persyaratan kualifikasi dan teknis sudah tayang dari awal, peserta harus memenuhi persyaratan tersebut. Kalau tidak memenuhi, ya gugur,” jelas Suliyanto.
Ia juga menerangkan bahwa apabila terdapat persyaratan tambahan yang dianggap diperlukan, prosesnya harus melalui mekanisme review dan dituangkan dalam berita acara.
Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar: jika persyaratan disusun oleh dinas, kemudian direview Barjas bersama PPK, siapa yang harus bertanggung jawab apabila terdapat persyaratan yang dipersoalkan peserta atau kemudian dinilai tidak tepat?
Kasus SLO dan Persyaratan Teknis Jadi Sorotan
Persoalan tersebut mencuat dalam pembahasan mengenai pencantuman SLO (Sertifikat Laik Operasi) yang dikaitkan dengan kebutuhan peralatan seperti AMP dan batching plant.
Pihak DPUPR mempertanyakan apakah persyaratan tersebut memang tercantum dalam dokumen awal dan bagaimana proses review terhadap persyaratan itu dilakukan.
Eko menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara detail setiap butir setelah dokumen memasuki proses review, meskipun dokumen tersebut berasal dari dinas.
Bahkan dalam percakapan tersebut muncul pengakuan bahwa penandatanganan dokumen tidak selalu berarti seluruh item dibaca satu per satu oleh pejabat yang menandatangani.
Pernyataan semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses verifikasi internal dilakukan sebelum dokumen pengadaan diserahkan kepada Barjas.
Sebab, dokumen pengadaan bukan sekadar formalitas administratif. Setiap persyaratan yang dicantumkan berpotensi menentukan siapa yang dapat mengikuti tender, siapa yang gugur, hingga siapa yang akhirnya memenangkan pekerjaan.
Barjas Tegaskan Ada Tahapan Review
Di sisi lain, Suliyanto menjelaskan bahwa proses tender memiliki tahapan yang cukup jelas.
Setelah dinas menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada UKPBJ/Barjas, Pokja yang ditunjuk melakukan review bersama PPK. Dokumen tersebut meliputi antara lain gambar, spesifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta rancangan kontrak.
Setelah proses review selesai dan dokumen dinyatakan siap, paket diumumkan melalui sistem pengadaan. Peserta kemudian memasukkan penawaran melalui sistem.
Evaluasi dilakukan secara bertahap, mulai dari administrasi, kualifikasi, teknis, hingga harga. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan pada salah satu tahapan dapat dinyatakan gugur.
Dengan mekanisme tersebut, Barjas menegaskan bahwa persyaratan seharusnya telah diketahui peserta sejak awal dan tidak boleh tiba-tiba berubah setelah proses penawaran berjalan.
Masalahnya Bukan Sekadar Siapa yang Menang
Persoalan yang perlu diperhatikan bukan semata-mata siapa pemenang tender. Yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh proses berlangsung konsisten, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta.
Jika benar terdapat persyaratan yang berubah, ditambah, dikurangi, atau ditafsirkan berbeda setelah proses tender berjalan, maka hal tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka melalui dokumen resmi dan berita acara review.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan memang telah ditetapkan sejak awal dan telah melalui review sesuai prosedur, maka tudingan adanya perubahan persyaratan harus dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar asumsi.
Karena itu, kunci persoalannya sebenarnya sederhana: buka dokumen persiapan pengadaan, berita acara review, dokumen pemilihan, serta seluruh catatan klarifikasi.
Dari dokumen itulah publik dapat melihat siapa mengusulkan persyaratan, siapa melakukan review, siapa menyetujui, dan pada tahap mana sebuah ketentuan ditetapkan.
Saling Lempar Kewenangan?
Perbedaan narasi antara DPUPR dan Barjas menjadi problem tersendiri. DPUPR menyebut kewenangan penentuan menang-kalah berada di Barjas. Sementara Barjas menjelaskan bahwa mereka melakukan review terhadap dokumen yang disiapkan oleh dinas bersama PPK.
Dua keterangan tersebut sebenarnya tidak harus bertentangan apabila masing-masing pihak menjalankan fungsi yang berbeda. Namun, persoalan menjadi serius apabila batas tanggung jawab tidak jelas dan setiap pihak kemudian dapat melempar persoalan kepada pihak lain ketika muncul keberatan.
Dalam proses pengadaan pemerintah, pemisahan kewenangan tidak boleh berubah menjadi pemisahan tanggung jawab.
Setiap pejabat yang terlibat tetap harus dapat menjelaskan bagian pekerjaannya secara transparan. Jika dokumen berasal dari dinas, harus jelas tanggung jawab dinas terhadap substansi teknisnya. Jika Barjas melakukan review, harus jelas apa yang diperiksa dan apa yang disepakati. Jika PPK terlibat dalam review, harus pula jelas keputusan dan pertimbangannya.
Ruang Sanggah Tetap Terbuka
Suliyanto menyebut peserta tender tetap memiliki ruang untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku. Materi sanggahan nantinya diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar tender.
Artinya, apabila ada peserta yang merasa dirugikan karena persyaratan atau proses evaluasi, mekanisme sanggah merupakan salah satu instrumen pengawasan dalam proses pengadaan.
Namun, mekanisme sanggah akan kehilangan makna apabila sejak awal dokumen, proses review, dan dasar pengambilan keputusan tidak dapat diakses atau dijelaskan secara terang.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Sorotan terhadap proses lelang di Purworejo seharusnya tidak diarahkan semata-mata untuk menyudutkan institusi tertentu. Justru perbedaan keterangan ini menjadi momentum bagi Pemkab Purworejo untuk membuka proses pengadaan secara lebih transparan.
Publik berhak mengetahui apakah persyaratan tender telah ditetapkan sesuai ketentuan, apakah review dilakukan sebelum pengumuman, apakah terdapat perubahan setelah tender berjalan, dan siapa yang memberikan persetujuan terhadap setiap perubahan.
Jika seluruh tahapan telah sesuai aturan, dokumen akan menjadi jawaban paling kuat.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka mekanisme pemeriksaan internal maupun pengawasan eksternal harus berjalan.
Sebab, kualitas pengadaan pemerintah tidak hanya diukur dari adanya pemenang tender, tetapi dari seberapa bersih, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan proses untuk sampai pada pemenang tersebut.
Perbedaan keterangan antara DPUPR dan Barjas karena itu patut diuji dengan dokumen, bukan dibiarkan menjadi polemik antarpejabat. Publik membutuhkan kepastian: siapa menyusun, siapa mereview, siapa menetapkan, dan siapa bertanggung jawab ketika sebuah persyaratan dipersoalkan.
