Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image Image

Pondok Pesantren Minhajut Tholibin Terancam Dieksekusi, Keluarga Ungkap Dugaan Pemalsuan Sertifikat

Senin, 10 Agustus 2026 | 10:54 WIB Last Updated 2026-08-10T03:54:58Z

Pondok Pesantren Minhajut Tholibin Terancam Dieksekusi, Keluarga Ungkap Dugaan Pemalsuan Sertifikat
PURWOREJO – Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, terancam dieksekusi menyusul sengketa tanah yang kini memasuki proses hukum.


Rencana eksekusi terhadap tanah yang selama ini digunakan untuk kegiatan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026 oleh Pengadilan Negeri Purworejo.


Persoalan tersebut bermula dari sertifikat tanah yang menurut keterangan keluarga pengasuh pondok awalnya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Purwanto, yang disebut merupakan mantan menantu keluarga.


Pihak keluarga mengaku baru mengetahui sertifikat tersebut kemudian digunakan sebagai agunan kredit di sebuah bank setelah muncul proses penagihan, pelelangan, hingga berujung pada rencana eksekusi tanah yang selama ini digunakan untuk kegiatan pesantren.


Hal itu disampaikan putra pertama pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, KH Muhammad Ulinnuha, kepada awak media, Jumat (7/8/2026).


“Bapak hanya bilang bahwa sertifikatnya dipinjam sama Purwanto. Tapi kemudian sertifikat itu sudah dipinjamkan sebagai jaminan atau agunan kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta,” kata Gus Ulin.


Menurut Ulin, tanah yang menjadi objek persoalan tersebut memiliki luas sekitar 1.995 meter persegi. Lahan itu, kata dia, telah digunakan untuk kegiatan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin yang berdiri sejak sekitar 1990-an dan kemudian memiliki yayasan pada 2005.


Ulin menjelaskan, berdasarkan pengetahuan keluarga, kedua orang tuanya tidak pernah mengajukan kredit sebagaimana tercantum dalam dokumen yang kemudian dipelajarinya. Ia menyebut nilai kredit dalam dokumen tersebut mencapai sekitar Rp500 juta.


“Bahkan notaris yang menangani kredit tersebut sudah masuk penjara dan divonis 6 bulan karena memalsukan tanda tangan ibu saya,” ujarnya.


Keluarga, lanjut Ulin, baru mengetahui persoalan tersebut setelah muncul tahapan penagihan hingga proses pelelangan. Proses tersebut kemudian menjadi dasar munculnya rencana eksekusi terhadap tanah yang digunakan sebagai lokasi pondok pesantren.


Dalam keterangannya, Ulin juga menyebut adanya dugaan persoalan dalam proses penggunaan sertifikat sebagai agunan. Di antaranya dugaan pemalsuan tanda tangan serta dugaan adanya cacat hukum dalam proses yang kemudian berujung pada pelelangan.


“Jelas ini semua permainan, kami tidak menerima uang sepeserpun, tiba-tiba tanah keluarga kami akan dieksekusi. Kami menduga ada permainan mafia tanah di kasus ini,” katanya.


Pesantren Disebut Sebagai Amanah dan Amal Jariyah


Selain mempersoalkan proses penggunaan sertifikat, pihak keluarga juga menegaskan bahwa keberadaan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin merupakan amanah dari kedua orang tua mereka.


Ulin mengatakan, orang tuanya telah memberikan amanah secara tertulis maupun lisan kepada anak-anaknya agar pondok tersebut tetap dipertahankan sebagai amal jariyah dan tidak dibagi sebagai harta warisan.


“Bapak dan Ibu sudah memberikan amanah kepada kami anak-anaknya secara tertulis dan secara lisan bahwa pondok ini adalah amal jariyah Bapak Ibu dan tidak akan pernah diwariskan ataupun dibagi-bagi kepada anak-anak,” ujarnya.


Atas dasar amanah tersebut, keluarga berpandangan bahwa tanah tersebut telah diperuntukkan bagi kepentingan pondok pesantren. Meski demikian, menurut keterangan Ulin, sertifikat tanah masih tercatat atas nama orang tuanya.


Ajukan Gugatan Perdata


Persoalan tersebut kini memasuki proses hukum. Pihak keluarga dan ahli waris telah mengajukan gugatan perdata terkait proses yang menjadi dasar pelelangan serta rencana eksekusi.


Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Jadwal tersebut bertepatan dengan rencana pelaksanaan eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin.


Di tengah proses hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo turut meminta agar pelaksanaan eksekusi dipertimbangkan kembali.


Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah meminta Pengadilan Negeri Purworejo mempertimbangkan penundaan eksekusi hingga proses gugatan perdata diperiksa terlebih dahulu.


Menurut Dion, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu,” kata Dion.


Dengan adanya gugatan perdata tersebut, pihak keluarga berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah, penggunaan sertifikat sebagai agunan, serta proses yang kemudian berujung pada pelelangan dan rencana eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin.

Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

◎
Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
♪
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
▶
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update