Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Tak Pernah Jual Tanah, Keluarga Pengasuh Ponpes di Purworejo Pertanyakan Sertifikat yang Beralih Nama

Senin, 10 Agustus 2026 | 10:57 WIB Last Updated 2026-08-10T03:57:05Z

Tak Pernah Jual Tanah, Keluarga Pengasuh Ponpes di Purworejo Pertanyakan Sertifikat yang Beralih Nama
PURWOREJO – Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Dusun Jurangkah, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terancam dieksekusi. Kondisi tersebut mencuat setelah keluarga pengasuh menerima surat rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Purworejo dan mengetahui sertifikat tanah pondok telah beralih nama kepada pihak lain.


Keluarga pengasuh mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah yang selama ini digunakan sebagai pondok pesantren. Mereka pun mempertanyakan proses peralihan sertifikat yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.


Pondok Pesantren Minhajut Tholibin diketahui telah berdiri sejak 1997 dan selama ini digunakan sebagai tempat pendidikan keagamaan serta kegiatan mengaji bagi masyarakat sekitar.


Nyai Siti Shofiatun, istri pengasuh pondok, Kyai H.R. Agus Mutholib, mengaku sangat terkejut setelah menerima pemberitahuan mengenai rencana eksekusi pada April 2026.


“Kami sangat kaget. Tiba-tiba ada pemberitahuan eksekusi, padahal kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Ini tanah pondok, untuk mengaji anak-anak,” ujar Siti saat ditemui, Senin (10/8/2026).


Menurut Siti, persoalan tersebut diduga bermula pada 2008 ketika mantan menantunya, Purwanto, meminjam sertifikat tanah pondok. Beberapa hari kemudian, seorang notaris bersama pihak perbankan datang ke rumah untuk meminta tanda tangan dirinya dan suami.


Saat itu, pihak keluarga mendapat penjelasan bahwa tanda tangan tersebut berkaitan dengan penggunaan sertifikat sebagai jaminan pinjaman di salah satu bank di Yogyakarta.


“Kami waktu itu tidak memahami sepenuhnya. Dibilangnya hanya untuk jaminan. Kami terpaksa tanda tangan, meski sebenarnya keberatan. Tapi bagaimana lagi, orang bank datang ke rumah,” ungkapnya.


Siti juga menyebut notaris yang menurut keluarga terlibat dalam proses tersebut pernah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan.


Meski demikian, keluarga mengaku saat itu tidak menyangka persoalan tersebut akan berujung pada perubahan kepemilikan sertifikat. Mereka bahkan mengira sertifikat nantinya akan kembali kepada keluarga.


Namun, pada 2026 keluarga justru menerima surat rencana eksekusi. Dari informasi yang diperoleh, sertifikat tanah tersebut telah beralih nama menjadi atas nama seseorang bernama Rismiyadi, yang menurut keluarga tidak mereka kenal.


Anak pengasuh pondok, HM Ulinnuha, menegaskan bahwa keluarga tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun memberikan persetujuan atas peralihan hak tanah tersebut.


“Kami tidak pernah tanda tangan apa pun terkait jual beli atau peralihan hak. Tiba-tiba sudah atas nama orang lain. Kami juga tidak tahu siapa Rismiyadi itu,” kata Ulinnuha.


Ia juga mempertanyakan proses yang memungkinkan tanah tersebut menjadi bagian dari persoalan pinjaman, sementara tanah tersebut selama bertahun-tahun digunakan sebagai pondok pesantren.


“Seharusnya bank melakukan verifikasi secara ketat. Ini tanah atas nama orang lain dan sudah lama digunakan sebagai pondok pesantren. Kok bisa dijadikan jaminan?” ujarnya.


Ulinnuha menambahkan, sejak 2005 orangtuanya telah membuat pernyataan tertulis bahwa tanah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pondok pesantren dan tidak untuk diperjualbelikan maupun diwariskan secara pribadi.


Atas persoalan tersebut, keluarga pengasuh berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat melakukan penelusuran terhadap proses peralihan sertifikat maupun dasar hukum yang menjadi landasan rencana eksekusi.


Keluarga juga berharap proses eksekusi dapat ditunda sampai seluruh persoalan dan dugaan kejanggalan dalam kepemilikan tanah tersebut mendapatkan kejelasan.


“Kami hanya ingin keadilan. Pondok ini dibangun dari jerih payah orangtua dan juga sumbangan masyarakat. Ini bukan sekadar tanah, tetapi tempat pendidikan dan ibadah,” pungkas Ulinnuha.

×
Berita Terbaru Update