Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

Sidang Gugatan dan Eksekusi Dijadwalkan Bersamaan, Pemkab Purworejo Minta PN Tunda Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin

Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB Last Updated 2026-08-06T09:05:25Z

Sidang Gugatan dan Eksekusi Dijadwalkan Bersamaan, Pemkab Purworejo Minta PN Tunda Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo meminta Pengadilan Negeri Purworejo menunda rencana eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, hingga proses gugatan perdata yang diajukan keluarga pengasuh pondok memperoleh kepastian hukum.


Permohonan tersebut disampaikan setelah Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi menerima audiensi keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin bersama jajaran PCNU Purworejo di Kantor Wakil Bupati, Kamis (6/8/2026).


Dalam pertemuan itu hadir Ketua Tanfidziyah PCNU Purworejo Muhammad Haekal, Ketua LPBHNU PCNU Purworejo Muhajir, Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin (Gus Baha), Ketua MWC NU Bagelen KH Wajirohman, Ketua LTN NU Purworejo Alfin Zidni, beserta jajaran lainnya.


Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi menjelaskan, permohonan penundaan diajukan karena pihak keluarga telah menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata yang dijadwalkan mulai disidangkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Menurutnya, tanggal tersebut bertepatan dengan jadwal pelaksanaan eksekusi sehingga perlu menjadi perhatian.


"Biarkan proses gugatan perdata ini berjalan terlebih dahulu. Jika nantinya pengadilan menemukan ada persoalan hukum yang berkaitan dengan dasar pelelangan maupun rencana eksekusi, tentu putusan itulah yang harus menjadi acuan," ujarnya.


Dion menegaskan, Pemkab Purworejo tetap menghormati independensi lembaga peradilan. Pemerintah daerah tidak bermaksud mencampuri kewenangan pengadilan, melainkan berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara utuh sebelum langkah eksekusi dilaksanakan.


Ia juga mengingatkan bahwa objek yang akan dieksekusi merupakan pondok pesantren yang selama ini digunakan sebagai sarana pendidikan dan syiar Islam. Karena itu, menurutnya, keberadaan lembaga pendidikan keagamaan tersebut patut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian perkara.


Sebagai tindak lanjut, Pemkab Purworejo berencana berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo untuk menyampaikan permohonan penundaan tersebut.


Sementara itu, putra pertama pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, KH Muhammad Ulinnuha, menjelaskan bahwa sengketa bermula dari sertifikat tanah yang menurut pengetahuan keluarga hanya dipinjamkan kepada seseorang bernama Purwanto.


Menurut Ulin, keluarga kemudian mengetahui bahwa sertifikat tersebut diduga telah digunakan sebagai agunan kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta hingga berujung pada proses penagihan, pelelangan, dan rencana eksekusi.


Ia menyebut luas tanah yang dipersoalkan sekitar 1.995 meter persegi. Di atas lahan tersebut berdiri Pondok Pesantren Minhajut Tholibin yang telah beroperasi sejak sekitar tahun 1990-an dan memiliki yayasan sejak 2005.


Ulin juga menyampaikan bahwa kedua orang tuanya telah berpesan agar pondok pesantren tetap dipertahankan sebagai amal jariyah dan tidak dijadikan harta warisan yang dibagi kepada anak-anak.


"Kami hanya berusaha menjalankan amanah orang tua untuk mempertahankan pondok pesantren ini," katanya.


Dalam keterangannya, Ulin turut mengungkapkan adanya dugaan persoalan hukum dalam penggunaan sertifikat sebagai agunan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan serta dugaan cacat hukum pada proses yang menjadi dasar pelelangan.


Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas dugaan tersebut.


Ketua Tanfidziyah PCNU Purworejo Muhammad Haekal mengatakan, pendampingan yang dilakukan PCNU merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan sekaligus memastikan persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Menurutnya, PCNU menghormati sepenuhnya kewenangan pengadilan dan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, pihaknya berharap gugatan perdata yang telah didaftarkan dapat diperiksa lebih dahulu sebelum eksekusi dilakukan.


"Yang kami dorong adalah agar semua proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," ujarnya.


Sikap senada disampaikan Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin atau Gus Baha. Ia mengatakan RMI NU mendukung langkah PCNU Purworejo untuk mengupayakan penundaan eksekusi sebagai bentuk ikhtiar menjaga keberlangsungan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin.


Menurutnya, pondok pesantren memiliki fungsi penting sebagai pusat pendidikan agama sehingga diharapkan tetap dapat menjalankan aktivitas belajar mengajar para santri.


Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Di satu sisi terdapat agenda sidang perdana gugatan perdata, sementara di sisi lain terdapat rencana pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama, yakni Rabu, 12 Agustus 2026.


Pemkab Purworejo, keluarga pondok, serta PCNU berharap seluruh tahapan hukum dapat berjalan secara tertib sehingga penyelesaian sengketa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak tanpa mengabaikan fungsi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sebagai lembaga pendidikan dan dakwah bagi masyarakat.

×
Berita Terbaru Update